KabarPublik- Depok
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menebang pohon-pohon pelindung yang berada di lahan fasilitas umum milik Pemkot Depok seperti jalan dan taman.
Plt Sekretaris DLHK Kota Depok, Indra Kusuma mengatakan, ada sanksi cukup berat bagi warga yang menebang pohon-pohon pelindung yang berada di lahan fasilitas umum milik Pemkot Depok seperti jalan raya dan taman apabila tanpa seizin atau pemberitahuan kepada DLHK Depok sebagaimana diatur didalam peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon.
"Didalam Perda nomor 11 tahun 2022, sanksinya sekarang pohon yang ditebang diganti dengan pohon lagi," tegas Indra Kusuma saat ditemui di acara Renja DLHK Depok di Balaikop Depok Sukmajaya pada Selasa, (4/3/25).
Indra Kusuma yang masih menjabat Kepala Bidang Konservasi Lingkungan itu menegaskan, jika sebatang pohon minimal setinggi 1 meter dengan diameter 10 cm ditebang tanpa izin maka penebang atau anggota masyarakat harus mengganti dengan pohon sebanyak 10 batang pohon juga sesuai diameter pohon yang ditebang.
Begitu pula bila pohonnya berdiameter 30 cm atau 40 cm maka diganti dengan pohon sebanyak diameter pohon." Jika pohon yang ditebang berdiameter 50 cm maka penggantiannya sebanyak 80 pohon. Penggantiannya bukan dengan bibitnya, tapi pohonnya," ujarnya.
Indra menambahkan, masyarakat dapat melapor ke DLHK melalui 112 apabila mengetahui ada pohon yang tumbang atau pohon yang membahayakan warga." Warga bisa memotret atau dokumentasi pohon yang dilaporkan dan alamat lokasi kejadian kemudian dikirim melalui WA nomor 112," ujarnya. (jaya)
0 Comments