KabarPublik- Balaikota Depok
Dinas Pemuda, Olah dan Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok mengimbau para pelaku industri pariwisata di kota ini tetap konsisten melaksanakan usahanya sesuai SOP yang ditentukan di masa libur mudik hari raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Disporyata Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno sudah mengeluarkan surat edaran nomor: SE/3/KK.03/MK/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat libur mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tanggal 26 Maret 2024.
Dia mengatakan, didalam surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu berisi tujuh point yang harus ditaati para pelaku usaha pariwisata.
"Ketujuh point dari surat edaran tersebut intinya himbauan bagi para usaha pariwisata agar konsisten melaksanakan usahanya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan di masa libur mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijiriah," kata Eko Herwiyanto, Jumat (5/4/24).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, ketujuh point surat edaran diantaranya: 1. Memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia tentang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) pada Destinasi Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Usaha Pariwisata (Penyediaan akomodasi, makan dan minum, cinderamata dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata;
2. Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat;
3. Tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan;
4. Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas / wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat resiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas / wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung;
5. Melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung;
6. Dapat bekerjasama dengan UMKM setempat terkait rantai pasok dalam rangka meningkatkan perekonomian lokal;
7. Berperan pada pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari aktivitas berwisata di lokasi agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
" Untuk itu kami berharap surat edaran ini setelah diterima dan dapat dilaksanakan pelaku usaha pariwisata di Kota Depok, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih, " pungkas Eko (jaya)
0 Comments