KabarPublik- Balaikota Depok
Sebagai wujud Apresiasi, Pemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan Penghargaan kepada 50 Wajib Pajak (WP) Daerah yang Taat dan Teladan tahun 2023 di aula gedung Dibaleka II, Balaikota Depok, Kamis (7/3/24).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menyerahkan tropi penghargaan kepada seorang wajib pajak daerah teladan tahun 2023, Kamis (7/3/24)Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari apresiasi sekaligus upaya untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran semua pihak dalam membayar pajak.
Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak perorangan, wajib pajak badan usaha, perangkat daerah layanan retribusi dan pengelola dana alokasi khusus, badan usaha milik daerah, pihak ketiga pemanfaatan aset, atas kepatuhan membayar pajak dan pengelola pendapatan daerah lain tahunan
“Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah wajib pajak daerah yaitu lembaga restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta Kelurahan dan Kecamatan yang taat membayar pajak,” kata Supian Suri usai acara Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2023 di Aula Baleka lantai 10, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Supian mengatakan, Pemkot Depok menaruh harapan besar kepada BKD Kota Depok untuk terus menggali potensi pajak sebanyak-banyaknya. Karena sumber pendapatan Kota Depok berasal dari perolehan pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Kita bukan Kota yang memiliki sumber daya alam, yang kita miliki adalah bonus demografi, dan bonus demografi kita sudah mencapai tingkat yang lumayan padat. Andalan kita adalah dari kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Supian.
Sekda mengucapkan terimakasih kepada yang menjadi bagian mensuport penerimaan pajak daerah Kota Depok sehingga target-target pajak kita tercapai dan sekali lagi terimakasih untuk semua.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP mengacu pada beberapa aspek, misalnya bayar tepat waktu dan tepat jumlah, berdasarkan sistem, dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.
“Mereka yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan mendorong pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Wahid.
Kriteria pemenang menurut Wahid, antara lain Kecepatan dan Ketepatan waktu membayar Pajak, PPAT Kooperatif dengan transaksi terbanyak, serta pejabat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan yang memberikan dukungan terbaik dalam proses pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah Kota Depok.
"Kita berikan kepada total lebih dari 50 pemenang dengan 19 Kategori yaitu Wajib Pajak PBB-P2 dengan 5 kategori, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dengan 3 Kategori, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Air Tanah, PPAT, Kelurahan terbaik, Kecamatan terbaik, RT, RW serta pembantu kolektor terbaik," tutur Wahid.
Keberhasilan capaian target penerimaan pajak yang diperoleh Kota Depok adalah hasil kolaborasi dari berbagai stakeholder yang telah berupaya mensupport penerimaan pajak Kota Depok.
“Kolaborasi yang telah dilakukan dalam upaya meyakinkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban dalam membayar pajak, kemudian camat dan lurah yang telah mendistribusikan PBB ke masyarakat, mensosialisasikan pentingnya pajak, karena ini menjadi sumber utama dari pembiayaan Pemerintah Kota Depok,” tuturnya. (jaya)
0 Comments