Subscribe Us


 

HIPMI Depok Ke PWI Klarifikasi Berita Miring Dan Ingin Bermitra Dengan Pers

KabarPublik- Depok

Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Depok periode 2022 - 2025 yang dipimpin Herik Yosiswardinata bersama pengurus lain bersilaturahmi ke PWI Kota Depok guna menjalin kerjasama dengan para wartawan, Rabu (27/12/23).

Dalam kunjungan silaturahmi itu, rombongan HIPMI Depok disambut Ketua PWI Depok, Rusdi Nurdiansyah bersama pengurus dan anggota dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan.

Dalm pertemuan silaturahmi itu, baik  Herik Yosiswardinata maupun Rusdi Nurdiansyah saling memperkenalkan kepengurusan dan keanggotaan organisasi masing- masing.

Herik Yosiswardinata menuturkan, rasa senang dan gembira bisa bersilaturahmi dengan para pengurus dan puluhan wartawan anggota PWI Kota Depok, sekaligus memberikan apresiasi atas sambutan silaturahmi 

" Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas penerimaan teman-teman wartawan aplagi bang Rusdi secara pribadi memang teman lama, untuk kami dari HIPMI Kota Depok ingin bermitra dan bekerjsama dengan PWI Kota Depok yang lebih baik lagi," kata Herik Yosiswardinata.

Hal senada juga disampaikan Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah bahwa PWI adalah organisasi profesi wartawan yang menjadi salah satu konstituen dari Dewan Pers terbuka bekerjasama dengan organisasi profesi, politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

"Untuk itu kami welcome dan terbuka bekerjasama dengan siapa saja, termasuk pula dengan HIPMI dalam rangka mendukung peigram-program penerintahan Kota Depok," tandas Rusdi, salah seorang wartawan penerima Press Card Number One (PCNO) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menyinggung pemberitaan miring internal kepengurusan HIPMI Kota Depok, Bendahara Umum BPC HIPMI Kota Depok, Denta Mandra Pradipta Budiastomo selaku juru bicara HIPMI menjelaskan, terkait pemberitaan yang merugikan nama baik pribadi Herik Yosiswardinata serta nama baik dan marwah BPC HIPMI Kota Depok di beberapa media online secara de facto dan de yure adalah tidak benar dan tidak mendasar.

"Pemberiraan tersebut tidak benar, tidak berdasar sehingga telah merugikan nama baik secara pribadi bapak Herik Yosiswardinata maupun organisasi BPC HIPMI kota Depok," tegas Denta.

Denta pun membeberkan empat alasannya diantaranya, 1. Bahwa terhadap saudara Anggayuda Prabu Mesta justru memiliki permasalahan di internal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC kota Depok, padaperiode 2018 - 2022 yaitu adanya laporan pertanggungjawaban permasalahankeuangan iuran pendaftaran anggota yang pada saat di buatkan nya hak jawab ini belum terselesaikan pengembaliannya uang kepada beberapa calon anggota HIPMI BPC kota Depok periode 2018 – 2022. Bahwa perbuatan Anggayuda Prabu Mesta yang telah melakukan pemberitaan di media – media online kepada Bp. Herik Yosiswardinata selaku Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC kota Depok periode 2022 - 2025 dapat kami sampaikan secara de facto dan de yure perilaku tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi HIPMI Nomor: 07/POHIPMI/II/2021anggaran rumah tangga HIPMI BAB I pasal 7 ayat 2 yang dapat disebutkan bahwa Anggota HIPMI tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota.


2. Bahwa kemudian terhadap seseorang yang di sebutkan di dalam media tersebut dengan sebutan “lim” atau saudara Ahmad Alimuddin dapat kami sampaikan pada kesempatan ini adalah saudara Ahmad Alimuddin tidak pernah masuk kedalam kepengurusan inti maupun anggota BPC HIPMI Kota Depok, yang bersangkutan hanya “mengaku-mengaku” saja sebagai anggota HIPMI BPC kota Depok, dikarenakan menurut catatan kami di kepengurusan periode 2022 – 2025, Ahmad Alimuddin tidak pernah membayar uang pendaftaran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok serta membayar iuran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok, sebagai syarat wajib menjadi anggota HIPMI BPC kota Depok hal tersebut di amanatkan dalam Peraturan Organisasi HIPMI.


3. Bahwa di dalam pemberitaan tersebut di sebutkan Bp. Herik Yosiswardinata memberhentikan sepihak sekretaris umumnya bernama saudara Jennudin, pada kesempatan ini dapat kami sampaikan hal tersebut TIDAK BENAR, dikarenakan saudara Jennudin telah di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus sesuai mekanisme Peraturan Organisasi HIPMI, dikarenakan adanya etika organisasi & berperilaku yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di sebutkan di atas, maka dengan ini kami BPC Himpunan Pengusaha Muda Kota Depok, menyatakan pemberitaan dalam media secara de facto dan de yure TIDAK BENAR, TIDAK BERDASAR sehingga telah merugikan nama baik secara pribadi Bp. Herik Yosiswardinata maupun organisasi BPC HIPMI kota Depok.

Kegiatan munjungan silaturahmi itu diakhiri penanaman pohon taman PWI Kota Depok. (jaya)



Post a Comment

0 Comments