Subscribe Us


 

Tunggak PBB Rp100 Juta Lebih, Pemkot Depok Pasang Plang Di Puluhan Obyek Pajak, Termasuk Apartemen Dan Pom Bensin

KabarPublik- Balaikota teme

Sedikitnya puluhan obyek pajak (OP) menunggak pajak bumi bangunan (PBB) rata-rata mencapai Rp100 Juta/obyek pajak mendapat sanksi pemasangan papan dan spanduk tidak membayar PBB dari Pemkot Depok.

                         Muhammad Reza

Kepala Bidang Pajak Daerah 2 (Kabid PD 2) Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Muhammad Reza membenarkan, instansinya memang telah melakukan sanksi pemasangan plang dan spanduk di sedikitnya 20-30 obyek pajak (OP) PBB yang diketahui menunggak PBB dengan nilai tunggakan  rata-rata diatas Rp100 Juta setiap obyek pajak.

"Terdiri dari apartemen, pom bensin, sekolah, rumah kost dan rumah tinggal, rata-rata diatas Rp100 juta," kata Muhammad Reza kepada KabarPublik.co.id di kantornya, Senin pagi (27/11/23).

Namum identitas obyek pajak penunggak PBB diatas Rp100juta itu, Reza tidak bersedia merinci.

Menurut dia, para penunggak pajak ini sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

"Tetapi mereka sepertinya tidak merespon, sehingga kami mengambil tindakan tersebut," ungkap Reza.

Dia kembali mengingat, tidak menutup kemungkinan Pemkot Depok akan melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan menyita oleh juru sita,"  tandas Reza.

Dia mengimbau, para penunggak PBB agar segera membayar dan melunasi kewajiban tunggakan PBB masing-masing. Sebab, membayar PBB tepat waktu akan memperlancar kegiatan pembangunan di Kota Depok. (jaya)

Post a Comment

0 Comments