KabarPublik- Harjamukti
Pemkot Depok akhirnya melegalkan keberadaan RT 10 secara adminitratif menjadi bagian dari wilayah RW03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Ditemui seusai memfasilitasi musyawarah warga terkait batas wilayah RT10/RW03 di kantor kelurahan Harjamukti, Selasa (5/9/23), Lurah Harjamukti, Edi Suernan mengatakan, kelurahan hanya melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Agung dan PTUN terkait pembentukan lingkungan RT10/RW03, beberapa waktu silam.
"Saya hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Agung dan PTUN, hal ini bukan kehendak saya. Untuk itu Kelurahan Harjamukti segera membuat surat keputusan untuk batas wilayah RT10/RW 03," tegas Edi kepada KabarPublik.co.id, Selasa (5/9/23).
Dia mengatakan, sejak dua bulan menjabat Lurah Harjamukti dirinya menerima pengaduan terkait keberadaan RT10/RW03.
Untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan kewilayahan tersebut, Edi mengaku, akhirnya mengundang para pengurus RT/RW bersama tokoh masyarakat, LPM, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk membahas keberadaan RT10/RW03 setelah adanya perintah MA dan PTUN.
"Alhamdulillah...musyawarah tadi dengan hasil mufakat warga yakni RT10 menjadi bagian dari wilayah RW03, dengan batas wilayah RT10 yang sudah disepakati warga yang bermusyawarah tadi," ungkap Edi.
Selain batas wilayah, lanjutnya, warga juga mengakui Ketua baru RT 10 yang kini dijabat Arintah." Setelah adanya hasil musyawarah warga ini Kelurahsn Harjamukti akan segera membuat SK," ujar.
Terhadap ketua baru RT10, Edi meminta agar proaktif dalam melayani warganya selama 24 jam, dan menciptakan lingkungan RT 10 yang aman, tertib dan kondusif Kamtibmas."Sesuai tugas pokok dan fungsi RT maka saya meminta ketua RT agar bisa memberikan pelayanan terbaik dan mengayomi warganya," tegas Edi. (jaya).
0 Comments