Subscribe Us


 

Kejari Depok Siap Berikan Konsultasi Hukum Gratis Bagi Pedagang Pasar Sukatani

KabarPublik- Sukatani  

Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kota Depok siap menberikan konsultasi hukum secara gratis bagi para pedagan Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, atas permasalahan hukum yang dihadapi.

Layanan konsultasi hukum secara gratis itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kota Depok, Mia Banulita didalam kegiatan Jaksa Masuk Pasar di Pasar Sukatani, Rabu (6/9/23).

Dalam kegiatan Jaksa Masuk Pasar di Pasar Sukatani itu Kajari didampingi sejumlah pejabat Kejari Depok, dengan diantar  Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, Dudi Miraz bersama para pendampingnya diantaranya Kepala Bidang Sarana Prasarana (Kabid Sarpras)  Disdagin Kota Depok, Diana dan Kabid Perdagangan Disdagin Depok, Sonny P Hendro serta Koordinator Sarpras Pasar Disdagin Depok, Meydian Zahedy serta para pejabat dan staf Disdagin Kota Depok 

Sementara rombongan Kejari Depok bersama Kepala Disdagin Depok itu diterima Kepala UPT Pasar Sukatani, Tri Handoko, Kasubag Tata Usaha UPT Pasar Sukatani Rio dan para staf.

Didalam dialog dengan perwakilan para pedagang, Kajari Kota Depok, Mia Banulita mengatakan, permasalahan hukum yang dialami para pedagang Pasar Sukatani bisa dikonsultasikan ke Kejari Depok.

"Jadi permasalahan hukum yang dihadapi bisa dikonsultasikan kepada kami, ya kami menbuka ruang, makanya bapak- ibu (pedagang-red) main-main ke Kejaksaan, mungkin di tempat lain solusinya berbayar ya, kami Insyaallah gratis...free, bapak-ibu bermasalah dengan hukum..monggo," kata Mia.

Namun konsultasi hukum secara gratis bagi para pedagang, menurut Mia, pihaknya melayani sebatas memberikan konsultasi atau jawaban atas permasalahan hukum yang dikonsultasikan para pedagang.

"Tetapi way out atau solusinya bapak-ibu yang melaksanakan. Kami hanya membimbing dan memberikan arahan kepada bapak-ibu ...oh ini nantinya diselesaikan melalui jalur perdata atau jalur pidana," papar Mia.

Mia menjelaskan, Jaksa Masuk Pasar adalah program rutin dalam rangka pencegahan tindak pidana hukum melalui penyuluhan kepada masyarakat.

"Jadi ini dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum ke masyarakat, kita memberikan pemahaman agar mereka lebih mengenal hukum. Ketika mereka sudah mengenal hukum,  kita berharap mereka juga dapat menghindari perbuatan-perbuatan tindak pidana atau perbuatan-perbuatan melanggar hukum," kata Mia.

Dia merasa gembira dan memberikan apresiasi karena program Jaksa Masuk Pasar mendapat respon positif dari para pedagang di Pasar Sukatani, hal itu terlihat antusiasnya para perdagang bertanya masalah hukum, seperti sanksi hukum pengurangsn volume timbangan, hutang piutang hingga tabungan para pedagang bernilai ratusan juta hingga kini tidak bisa ditarik dari sebuah koperasi pasar.

Menanggapi program Jaksa Masuk Pasar, Koordinator Sarana Prasaran (Sarpras) Disdagin Kota Depok, Meydian Zahedy mengatakan, Disdagin mendukung program dari Kejari Depok yakni Jaksa Masuk Pasar.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kepala Kejari Depok yang terjun langsung memberikan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Pasar dan memberikan jawaban-jawaban yang memuaskan para pedagang di Pasar Sukatani.

"Pada tahun lalu kegiatan penyuluhannya di Mall, tahun ini di pasar tradisional dan Pasar Sukatani mendapat suatu kehormatan sebagai tempat penyuluhan dari Kejari Depok," kata Meydian kepada KabarPublik.co.id. (jaya)

Post a Comment

0 Comments