KabarPublik- Balaikota Depok
Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengakui Depok kehabisan blangko e-KTP, namun belum bisa menjamin blangkonya tersedia di Januari 2023.
Jaka SusantaDitemui di kantornya, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengakui, meski saat ini warga diberikan surat keterangan (suket) bagi warga berusia 17 tahun, kartu hilang, rusak atau terjadi perubahan status berlaku hingga 5 Januari 2023 mendatang, namun mantan Lurah Rangkapanjaya Baru (Rjb) itu pesimistis blangko e-KTP akan tersedia setelah masa berlaku suket berakhir 5 Januari 2023 nanti.
"Stok blangko e-KTP memang habis, terakhir terima dari Ditjen Dukcapil pada 14 Oktober sebanyak 1.000 keping dan sudah habis, jumlah segitu ibaratnya kopi sekali seruput,", ungkap Jaka Susanta kepada KabarPublik.co.id, Senin (5/12/22).
Sebab persediaan blangko e-KTP habis tidak hanya di Kota Depok, lanjutnya mengungkapkan, tetapi terjadi di seluruh Indonesia karen di Kemendagri persediaan juga habis berdasarkan surat Ditjen Dukcapil Kemendagri November lalu.
"Artinya Kemendagri harus mengadakan blangko e-KTP dalam jumlah jutaan keping untuk kebutuhan seluruh Indonesia. Jika pengadaannya di bulan Januari nanti tentunya tidak langsung, tetapi dilakukan proses pelelangan pengadaan blangkonya, hal memerlukan waktu. Jadi saya pesimistis setelah suket masa berlaku berakhir tanggal 5 Januari habis lantas besoknya e-KTP diterima warga, kami belum bisa menjamin," papar mantan pejabat KPUD Kota Depok itu .
Meski belum ada kepastian blangko e-KTP tersedia setelah 5 Januari, Jaka menuturkan, warga pemegang suket tidak perlu kuatir dan resah, karena suket bisa diperpanjang kembali dan bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik, seperti pengurusan dokumen kendaraan bermotor, perbankan, asuransi, dan lain-lain.
"Kalau suket masa berlakunya habis ya ga masalah tinggal diperpanjang kembali yang penting fungsinya sama dengan e-KTP," ujarnya. (jaya)
0 Comments