KabarPublik- Leuwinanggung
Untuk mengendalikan kegiatan merokok di sembarang tempat, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) bagi warga di SMK Madya, Senin (14/11/22).
Mewakili Camat Tapos, Abdul Mutolib, Kasie Ekbang Kecamatan Tapos, Raden Iwan Herukusumah membuka resmi kegiatan Sosialisasi KTR Kelurahan Leuwinanggung tahun 2022 di SMK Madya, Senin (14/11/22).
Kegiatan Penyelenggaraan Kelurahan Sehat-Sosialisasi Perda KTR dibuka Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasie Ekbang), Raden Iwan Herukusumah mewakilii Camat Tapos, Abdul Mutolib dan didampingi Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Leuwinanggung, Anggoro dan Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan (Kemaspel) Kelurahan Leuwinanggungu, Wawan Setiawan dan Ketua LPM Kelurahan Leuwinanggung, Didin Sutisna.
Para peserta Sosialisasi KTR Kelurahan Leuwinanggung tahun 2022 antusias menyimak pemaparan materi yang disampaikan para nara sumber di SMK Madya, Senin (14/11/22).Nara sumber sosialisasi KTR Kelurahan Leuwinanggung yakni Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Gaktur) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman dan Gusti Ayu Tiara Dewi dari UPT Puskesmas Kecamatan Tapos.
Dalam sambutan dan arahan mewakili Camat Tapos, Abdul Mutolib, Kasie Ekbang Kecamatan Tapos, Raden Iwan Herukusumah mengakui, bagi seorang perokok berat memang sangat sulit untuk secara tiba-tiba berhenti merokok karena sudah kebiasaan.
Seusai kegiatan Sosialisasi KTR, Lurah Leuwinanggung, Titin Sumarsih, mantan Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat dan Kasie Kemaspel Kelurahan Leuwinanggung, Wawan Setiawan foto bersama nara sumber, pengurus LPM dan para peserta di SMK Madya, Senin (14/11/22).
Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, menurut dia, perokok tetap diberikan tempatnya, namun tidak merokok di tujuh kawasan tanpa rokok diantaranya, fasilitas umum, sekolah, kantor, tempat beribadah dan angkutan umum.
"Untuk itu demi kesehatan dan keselamatan bersama marilah kita mendukung dan melaksanakan Perda KTR ini karena tujuannya untuk kebaikan bersama," kata Iwan.
Dalam memberikan materinya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Gaktur) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman meminta para ASN di kelurahan dan kecamatan serta pengurus LPM maupun RT/RW di wilayah Tapos agar menaati dan mensosialisasi Perda KTR kepada warga di lingkungannya.
"Berhasil tidaknya Perda KTR ini terlihat dari komitmen dan implementasi Perda KTR oleh masyarakat. Sesungguhnya Perda ini melindungi dan menyelematkan warga dari bahaya merokok," tandas Taufiqurahman.
Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan (Kemaspel) Kelurahan Leuwinanggungu, Wawan Setiawan menjelaskan, Sosialisasi KTR merupakan kegiatan penyelenggaraan Kelurahan Sehat Kelurahan Leuwinanggung tahun 2022, yang diikuti sebanyak 40 peserta terdiri pengurus RT/RW, Karang Taruna, LPM, PKK, Forum Anak Kelurahan dan Satlinmas.
"Kegiatan Sosialisasi KTR ini untuk menyadarkan peserta dan warga betapa bahayanya merokok, namun sekaligus ingin mendisiplinkan warga agar tidak merokok di tujuh kawasan tanpa rokok (KTR) seperti yang telah disampai para nara sumber," kata Wawan kepada KabarPublik.co.id. (jaya)
0 Comments