KabarPublik- Boponter
Untuk pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehari-hari lembaga kemasyarakatan di wilayahnya, Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengadakan kegiatan Pembinaan RT/RW dan LPM di aula Kecamatan Cipayung, Rabu (12/10/22).
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta memberikan pemaparan Administrasi Kependudukan di kegiatan pembinaan RT/RW dan LPM Kelurahan Boponter di aula Kecamatan Cipayung, Rabi (12/10/22).OSelain Peraturan Walikota (Perwal) Depok nomor 13/2021 tentang Mekanisme pemilihan RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok, kegiatan sosialisasi lembaga kemasyarakatan sehari yang dibuka resmi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cipayung, Ahmad Soma itu, Kelurahan Boponter juga mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi RT,RW dan LPM serta Adminitrasi Kependudukan.
Para peserta kegiatan pembinaan RT,RW dan LPM Kelurahan Boponter antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan para nara sumber di aula Kecamatan Cipayung, Rabu (12/10/22).Dalam sambutan mewakili Camat Cipayung, Hasan Nurdin, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cipayung, Ahmad Soma mengapresiasi kegiatan sosialisasi ketiga agenda itu yang diadakan Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan (Kemaspel) Kelurahan Boponter.
Menurut Soma, sosialisasi Perwal 13/2021 mekanisme pemilihan RT, RW dan LPM dan Adminitrasi Kependudukan sangat penting dan strategis bagi pengurus kwtiga lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam bekerja setiap hari melayani masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintahan kelurahan.
"Jadi intinya Perwal 13 tahun 2021 adalah pedoman kerja RT/RW dan LPM," tegas Soma.
Dalam sambutannya, Lurah Biponter, Agus Suryana menjelaskan, Perwal 13)2021 ini menjadi penting bagi penyelenggara lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehari-hari.
"Kegiatan ini bertujuan mengedukasi para penyelenggara lembaga kemasyarakatan kelurahan tersebut agar tahu tupoksi mereka dalam melayani warga," ujar Agus.
Didalam Perwal Depok ini, menurut Agus, tugas pkok dan fungsi ketiga lembaga kemasyarakatan kelurahan itu diatyr sangat rinci, contohnya terkait persyaratan calon ketua."Di Perwal ini masa bakti pengurus RT/RW dan LPM selama lima tahun, batas minimal seorang calon minimal berumur 19 tahun," tandas Agus.
Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan (Kemaspel) Kelurahan Biponter, Eli Eliyana menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari yang diikuti 105 peserta perwakilan RT/RW dan LPM.
Nara sumber didalam kegiatan ini, menurut Eli, Kabag Pemerintahan Kota Depok, Hakim Siregar dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta.
"Alhamdulillah kegiatannya lancar, tertib dan peserta antusias mengikuti kegiatan ini,"kata Eli (jaya)
0 Comments