KabarPublik-Leuwinanggung
Untuk kepastian hukum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kantor Kelurahan Leuwinanggung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mennyerahkan sedikitnya 60 buku sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya di kantor Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapis, Kamis (2/12/21).
Lurah Leuwinanggun, Sanan Hidayat (pegang mic) memberikan laporan didalam acara penyerahan 60 buku sertifikat yang diserahkan kepada warganya, Kamis (2/12/21).Seusai pembukaan acara penyerahan sertifikat di aula kelurahan, Lurah Leuwinanggun, Sanan Hidayat menjelaskan, penyerahan 60 buku sertifikat tanah tahap pertama dari target program PTSL sebanyak 1.500 bidang tahun 2021 untuk wilayah Leuwinanggung.
"Pagi ini kami serahkan 60 buku sertifikat tahap pertama dari target sebanyak 1.500 di tahun 2021, dan sisanya kami tunggu dari kantor BPN Depok," jelas Sanan kepada KabarPublik.co.id, Kamis (2/12/21).
Warga pemilik tanah calon penerima buku sertifikat menyimak sambutan dan arahan dalam acara penyerahan 60 buku sertifikat di kantor kelurahan, Kamis (2/12/21).Dia menambahkan, PTSL merupakan progranm nasional dari Presiden Jokowi untuk memberikan kepastian hukum tanah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk untuk warga Leuwinangung yang telah menerima buku sertifikat.
Untuk itu, Sahan meminta warga yang sudah menerima buku sertifikatnya agar disimpan dengan aman."Sertifikat tanahnya jangan 'disekolahin' (digadaikan) ke lembaga keuangan atau bank yang tidak resmi, nanti bisa merugikan warga sendiri," tandas Sanan.
Bila setifikatnya ingin digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman, Sanan berpesan, hendaknya pinjaman untuk kegiatan usaha (produktif), bukan untuk pinjaman yang konsumtif.
"Jadi tolong hati-hati dalam penggunaan sertifikat itu untuk kepentingan yang produktif, bukan yang konsumtif," ujarnya.
Selain Lurah Sanan, Sekretaris Kecamatan (sekcam) Tapos, Sugino juga ikut menyerahkan buku sertifikat kepada warga. (jaya)
0 Comments