KabarPublik-Depok
Dipenghujung tahun 2021, DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan APBD 2021 dan penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Ketua DPRD Depok TM Yusufsyah Putra (dua kanan) menyerahkan nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2021 kepada Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (fua kiri), disaksikan Dua Wakil Ketua DPRD Depok, Yetti Wulandari (F.Gerindra) dan Tabri ( F.Golkar).Rapurna yang berlangsung di gedung DPRD Depok, Kamis (30/9/21), dipimpin Ketua DPRD Depok TM Yusufsyah Putra dan dihadiri Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono. Rapat paripurna secara hybride.
Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra menjelaskan,
dalam perubahan APBD Tahun 2022 ada tambahan sebesar Rp 3,3 triliun.
Dalam rapat.paripurna tersebut, para anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi yang ada di badan anggaran (Banggar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan APBD 2021 dan penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra
Dalam perubahan APBD Tahun 2022 ada tambahan sebesar Rp 3,3 triliun rupiah.
Menurut Putra, dengan adanya pandemic Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok banyak perubahan.
Berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021.
"Hal itu akibat terjadi musibah Covid-19 dan Capaian realisasi yang rendah merupakan akibat dari pergeseran dan perubahan antar program dan jenis belanja modal,” paparnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono.
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono
Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra berharap, dengan adanya perubahan tahun anggaran 2021 ini, semoga APBD DEPOK TA 2022 dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran dan rencana kerja Pemerintah Kota Depok baik dalam jangka pendek atau pun menengah yang tertuang dalam program RPJMD.
Dikesempatan itu, anggota Banggar DPRD Kota, Depok Yuni Indriany mengatakan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot, maka Banggar DPRD Depok telah menyampaikan beberapa hasil kesepakatan pembahasan, di antaranya adalah, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.
Untuk pos pendapatan sebutnya, sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260.
Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau naik sebesar Rp 340.514.833.260.
“Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” urainya menjelaskan.
Yuni Indriany anggota Badan Anggaran DPRD Depok Dia juga mengatakan, ada beberapa catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu, penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19 terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
Pengesahan Raperda tentang Nota Keuangan APBD 2021 ke APBD TA 2022 adalah upaya perwujudan Rencana Program Jangka Panjang RPJP) 2004 – 2024 di revisi 2006 – 2026 dan realisasi target – target Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun sekali tercapai.(jaya)
0 Comments