Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) Kota Depok yang memerintahkan lurah bersama staf mengosongkan kantor Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya. |
Mengenai siapa kontraktor pelaksana, Utang mengaku, belum memperoleh pemberitahuan dari Dinas Rumkin Kota Depok."Belum tahu karena belum ada informasi dari Disrumkin," ujarnya.
Untuk terlaksananya pembongkaran kantor kelurahan, Utang mengatakan
, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penghapusan aset kantor Kelurahan Depok ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
"Kami masih menunggu surat penetapan penghapusan aset kelurahan Depok," pungkas Utang. (jaya)
0 Comments