Dua bandar narkoba, akhirnya divonis hukuman mati oleh karena Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Depok didalam sidang secara online, kamis (14/5/20).
Dalam sidang secara online, Ketua Majelis hakim PN Depok, H Iqbal Hutabarat membacakan amar putusan hukuman mati dua bandar narkoba, Kamis (14/5/20). |
" Secara sah dan meyakinkan, kedua terdakwa atas nama Faisal dan Hartono, terbukti bersalah telah melanggar pasal tentang Narkotika, Hakim menjatuhkan Hukuman Mati kepada kedua terdakwa," ujar Hakim Iqbal.
Hak Komunikasi kepada para terdakwa, selama masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, karena kedua terdakwa pekerjaannya sebagai anggota Polisi yang memiliki keahlian khusus dalam pekerjaannya, dan merupakan sindikat peredaran Narkotika, yang dapat membahayakan masyarakat.
" Kami telah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum, tentang Vonis Hakim yakni Hukuman Mati kepada kedua terdakwa bandar Narkotika, atas nama Hartono dan Faisal, berarti Vonis Hakim, sama dengan Tuntutan Jaksa, yakni Hukuman Mati" terang Wisnu Herlangga Murdianto, Kasi Intel Kejari Depok, Kamis (14/05/20). (gondrong)
0 Comments