Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil merestui perpanjangan kedua pemberlakuam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kota Jabar termasuk Depok yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
Walikota Depok, Mohammad Idris saat jumpa pers di balaikota beberapa waktu lalu. |
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Lima kota Jabar yang memperoleh izin Gubenur Jabar yakni di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Perpanjangan kedua PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19).
Di wilayah Kota Depok, perpanjangan kedua PSBB diperkuat dengan Keputusan
Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dan diputuskan Perpanjangan Kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020.
Walikota Depok selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Kota Depok, Mohammad Idris mengajak warga di Depok untuk mendukung dan menyukseskan pemberlakuan PSBB dengan mematuhi segala ketentuan PSBB agar pendemi Covid19 segera berlalu dari Indonesia khususnya di Kota Depok.
"Mari kita bersama-sama mengikuti protokol PSBB untuk kebaikan dan keselamatan kita semua," pinta Walikota melalui press release Gugus Tugas PP Kota Depok, Selasa (12/5/20).
Berkenaan dengan trend perkembangan kasus konfirmasi, PDP, ODP dan OTG, Walikota menjelaskan, terjadi penurunan penambahan rata-rata kasus per hari, dari sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II (data hingga tanggal 10 Mei 2020).
Pada PSBB II penambahan rata-rata kasus perhari sebagai berikut : kasus konfirmasi sebanyak 5 kasus, PDP sebanyak 5-6 kasus, ODP sebanyak 8 dan OTG sebanyak 11 kasus. Sedangkan untuk PDP yang meninggal saat ini sebanyak 62 orang.(jaya)
0 Comments