Setelah program pembacaan meteran air mandiri, PDAM Tirta Asasta Kota Depok kembali memanjakan pelanggannya dengan menggratiskan beban biaya berlangganan, diantaranya rumah yatim dan jompo.
Imas Diyah Pitaloka |
Manager Pemasaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok, Imas Diyah Pitaloka menjelaskan, kebijakan menggratiskan beban biaya pelanggan hanya khusus pelanggan kelompok satu (1) yang terkena dampak Covid 19.
"Untuk membantu meringankan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, PDAM Tirta Asasta Kota Depok menggratiskan beban biaya berlangganan bagi para pelanggan yang masuk dalam kelompok 1", kata Imas, Senin (27/4/20).
Menurut Imas, pelanggan yang masuk dalam kelompok tersebut antara lain :
1). Kelompok IA, diantaranya Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo, 2). Kelompok IB, diantaranya Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial, serta, 3). Kelompok IC, yakni pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Ternyata tidak hanya menggratiskan beban biaya untuk pelanggan kelompok 1 (selama penanganan Covid-19-red), BUMD Pemkot Kota Depok ini juga memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih bagi pelanggan umum lainnya.
"Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya", ujar Imas
Menurut Imas, masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 nantinya akan disesuaikan dengan masa Tanggap COVID-19.
Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020.(jaya)
0 Comments