Darurat Corona Virus Disease (Covid19) tidak hanya berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat terutama kalangan pekerja harian dan pengangguran saja, namun berdampak pula para wajib pajak bumi bangunan (PBB) terutama wajib pajak (WP) kelas kakap yang memiliki tunggakan pajak mencapai ratusan juta rupiah. Sehingga sulit untuk membayar nilai pokok pajak berikut sanksi denda tunggakan PBB.
Sumber: BKD Depok |
Terkait pembayaran PBB oleh masyarakat kantor PBB & BPHTB di balaikota Depok telah dibuka kembali mulai Senin lalu sejak diliburkan selama duaminggu karena Covid19. Namun loket PBB di kantor kecamatan se Kota Depok belum dibuka oleh bank BJB Kota Depok.
Kepala Bidang Pajak Daerah 2 Badan Keuangan Daerah (Kabid PD 2 BKD) Pemkot Depok, Muhammad Reza membenarkan penghapusan sanksi administrasi atau denda pembayaran PBB berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) Kota Depok nomor 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok."Penghapusan sanksi administrasi 100% diberikan secara langsung saat pembayaran PBB tanpa adanya permohonan," tegas Reza kepada kabarpublik.co.id, Rabu (8/4/20).
Penghapusan sanksi administrasi (denda), Reza menjelaskan, terhadap tunggakan pembayaran PBB sampai tahun 2019. Artinya penghapusan denda atas tunggakan PBB sebelum dan sampai tahun 2019. Misalnya tunggakan PBB dimulai sejak tahun 1999 sampai 2019."Wajib pajaknya cukup membayar pajak pokok saja selama PBB belum dibayarkan, sedangkan sanksi denda tunggakannya dibebaskan, namun tenggat waktu pembayaran pajak pokok PBB paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Sebaliknya jika pembayarannya tanggal 1 Juli 2020 maka tidak ada lagi penghapusan sanksi administrasi, dan pembayarannya berlaku normal yakni pembayaran berikut sanksi administrasi selama menunggak pembayaran PBB-nya," tandas Reza.
Untuk itu Reza mengimbau, masyarakat agar dapat memanfaatkan Perwal Depok ini berkaitan penghapusan sanksi administrasi. (jaya)
0 Comments