Subscribe Us


 

Lurah Sukatani Akan Menutup Warnet dan GOR Bila Tidak Patuhi SE Walikota Depok

KabarPublik-Sukatani
Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayahnya, Lurah Sukatani, Yan Cahyanto mengultimatum akan menutup secara paksa tempat usahaa  warung internet (warnet) dan gelanggang olah raga (GOR) swasta apabila pemilik atau pengelolanya tidak mematuhi surat Edaran (SE) Walikota Depok dan Maklumat Kapolri.

Seusai menyerahkan SE Walikota Depok dan Maklumat Kapolri,  Lurah, Babinkamtibmas dan Pokdakamtibmas foto bersama pemilik GOR Bulutangkis di Jl Dongkal,  Selasa siang (26/3/20).
Penegasan itu disampaikan Cahyanto kepada kabarpublik.co.id seusai bersama Babinkamtibmas, Babinsa dan Pokdarkamtibmas Polsek Cimanggis mensosialisasi dan memantau SE walikota Depok dan Maklumat Kapolri,  Selasa siang (26/3/20).
Bhabinkamtibmas, Aiptu Harjito disaksiksn Lurah Sukatani,  Yan Cahyanto menempelkan maklumat Kapolri di pintu masuk GOR futsal, Selasa (26/3/20).

Menurut Cahyanto, sesungguhnya sosialisasi SE Walikota Depok pertama 14 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid 19 di Depok telah dilaksanakan, kemudian diusul SE Walikota Depok terbaru tentang Siaga Intensif Covid 19 juga sudah disampai ke RT/RW.
Tiga Pilar Kelurahan Sukatani menyerahkan SE Walikota Depok dan Maklumat Kapolri kepada pemilik warnet di Jl Pekapuran yang masih membuka usahanya, Selasa (26/3/20).

" Hari ini kami kembali mensosialisasi surat edaran walikota dan maklumat kapolri. Alhamdulillah masyarakat merespon positif," kata Yan Cahyanto.
Yan mengingatkan,  para pemilik dan pengelola warnet dan fasilitas olah raga dan hiburan yang tidak melaksanakan SE Walikota dan Maklumat Kapolri akan ditindak tegas berupa penutupan tempat usaha.
Setelah memperoleh pengarahan dari Tiga Pilar Kelurahan sukatani,  para pebulutangkis meninggalkan GOR.

" Hal ini sudah ditegaskan Pak Walikota,  Pak Gubernur dan pemerintah pusat. Kami akan mengusulkan penutupan ke Walikota apabila pemilik ayau pengrlola yidak mematuhinya," tegasnya.
Himbaun menghentikan sementara kegiatan warnet dan fasilitas olahraga untuk mencegah penyebaran Covid 19."Pengertian pemilik dan pengelola untuk sementara waktu kegiatan warnet atau fasilitas olah raga dihentikan sampai menunggu keputusan dari pemerintah pusat," kata Yan.
Begitu menerima SE Walikota dan Maklumat Kapolri,  pemilik warnet di Jl Pekapuran ini langsung memberitahukan pelanggan warnetnya akan ditutup. 

Para pemilik dan pengelola merespon dan langsung menghentikan kegiatan warnet dan olah raga bulutamgkis.
Dalam kegiatan sosialisasi lapangan tersebut Lurah Sukatani didampingi anggota Babinkamtibmas Aiptu Harjito,  anggota Babinsa Serma Ramadhany dan anggota Pokdakamtibmas Polsek Cimanggis Awal K.
Tim Tiga Pilar Kelurahan Sukatani mendatangi warnet dan  GOR futsal Jl Dongkal dan Bulutangkis. Ada satu warnet di Jl Pekapuran.
Selain menyampaikan dan menempelka SE Walokota Depok dan Maklumat Kapolri di warnet dan GOR, tiga pilar Sukatani memberikan penjelasan maksud dan tujuan pemerintah berkaitan dengan himbauan pemerintah. (jaya)

Post a Comment

0 Comments