Untuk menjamin akurasi data hasil uji kendaraan bermotor di Depok dan sekaligus mencegah praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok meluncurkan smart card bukti lunas uji elektronik, Rabu (11/3/20).
Syukuran atas peluncuran smart card blu-e PKB ditandai pemotongan tumpeng. |
"Hal Ini diminta menjadi salah satu roll mode di Indonesia dari 100 kabupaten-kota smart city," kata Walikota kepada wartawan seusai meresmikan peluncuran Bukti Lunas Uji Elektronik (blu-e) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Depok, Rabu (11/3/20).
Didampingi Kadishub, Dadang Wihana, Walikota Depok, Mohammad Idris menyaksikan sebuah mobil niaga tengah menjalani pengujian. |
Walikota menjelaskan, Pemkot Depok ingin menyelesaikan persoalan perhubum
ngan di Depok terutama kemacetan tidak bisa secara parsial, tetapi harus terintegrasi atau terpadu.
"Persoalan perhubungan di Kota Depok adalah masalah kemacetan, untuk itu penanganannya tidak bisa secara parsial, namun harus secara terpadu. Hal ini juga terkait masalah sarana dan prasarana yang ada di Dinas Perhubungan," kata Walikota.
sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, dengan diterapkan sistem ini data teknis kendaraan yang diuji tidak bisa dimanipulasi karena datanya sudah terekam didalam smart card.
" Datanya sudah ter-record, dan apabila kondisi teknis suatu kendaraan tidak lulus uji maka kartunya dikembalikan dan kendaraan harus disempurnakan, sehingga nanti bisa lulus uji. Jadi datanya tidak bisa dimanipulasi," jelas Dadang kepada wartawan.
Apalagi sistem yang diterapkan di UPT PKB Depok ini, menurut dia, setiap hari terkoneksi dengan sistem database yang ada di Kementerian Perhubungan."Sistem yang ada di sini terkoneksi secara online dengan Kementerian Perhubungan. Kami juga secara periodik melaporkan hasil pengujian ke pusat, dan nanti dicocokan dengan database di Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Dadang mengatakan, di Kota Depok diperkirakan 30 ribuan kendaraan wajib uji baik kendaraan pribadi maupun niaga."Wajib uji tidak hanya untuk kendaraam swasta, tapi juga kendaraan milik pemerintah,"
tegas Dadang. (jaya)
0 Comments