Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro mengatakan, Kota Bekasi terindikasi berstatus zona merah Covid 19 sebagai dampak dari daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta sebagai epicentrum penyebaran/penularan Covid 19.
Chairuman J Putro |
"Sebagai impact dari daerah yang berbatasan langsung dengan DKI sebag ai epicentrum penyebaran/penularan di Indonesia, dimana hampir 2/3 lebih kasus Confirmed Covid 19 berada di DKI," kata Chairuman kepada kabarpublik.co.id, Minggu(23/3/20).
Sedangkan penanganan Covid 19 di Kota Bekasi, termasuk Kota Depok, Kota Bogor, Kab Bekasi & Kab Bogor, menurut dia, cukup copy paste dengan kebijakan Pemprov DKI."Dimana kondisi Kota Bekasi sangat saling bergantung & saling mempengaruhi kondisi di DKI Jakarta, dan hampir 60% pekerja yang tinggal di Kota Bekasi, tinggal di Kota Jakarta," ujarnya.
Mengenai kebijakan Pemkot Bekasi terhadap keluarga miskin atau pra srjahtera dalam menghadapi status zona merah, Chairuman menuturkan, terkait hal itu sudah ada arahan dari Gubernur Jawa Barat untuk menyiapkan sembako bersubsidi, ataupun sembako gratis menyesuaikan kondisi keuangan daerah & jenis/kriteria peruntukan warga sasaran yang dimaksud." Jadi sudah arahan dari Gubernur untuk menyiapkan sembako bersubsidi ataupun sembako gratis menyesuaikan kondisi keuangan daerah," tuturnya. (jaya)
0 Comments