Anggaran perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Depok tahun depan bertambah menjadi Rp25juta/unit RTLH.
Secara simbolis walikota menyerahkan buku rekening kepada pemilik RTLH. |
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok memberikan batas waktu akhir (deadline) pelaporan penggunaan dana RTLH sebelum berakhirnya tahun 2019.
Hal itu disampaikan Walikota Depok, Mohammad Idris didampingi Kepala BKD Depok, Nina Suzana kepada wartawan seusai penyerahan buku rekening kepada 188 pemilik RTLH wilayah Kecamatan Sukmajaya di balai rakyat 2 Sukmajaya, Kamis (24/10/19).
Kepala BKD bersama para lurah menyimakan sambutan walikota. |
Walikota mengatakan, berdasarkan undang-undang rumah layak huni merupakan hak kebutuhan dasar setiap warga negara.
"Pemkot Depok terus berupaya melakukan perbaikan rumah-rumah tidak layak huni," kata walikota kepada wartawan.
Danramil Sukmajaya, Kapten Suyono bersama dua lurah antusias mendengarkan arahan walikota |
Untuk itu, walikota mengimbau, masyarakat yang memiliki RTLH agar dilaporkan ke RT/RW dan secara berjenjang dilaporkan ke kelurahan dan kecamatan.
"Kalo ga ada laporan warga ya kami tidak tahu. Insha Allah tahun depan anggaran RTLH kami tambahan nilainya," ujar walikota.
Para pemilik RTLH antusias simak sambutan walikota. |
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana menjelaskan, tahun depan anggaran RTLH menjadi Rp25juta atau naik sebesar Rp5juta dari sebelumnya hanya Rp18juta/RTLH.
"Kenaikan anggaran RTLH itu terkait dengan kenaikan harga bahan bangunan," kata Nina kepada kabarpublik.co.id, Kamis (24/1019).
Ketua LPM Antoni menandatangin berkas RTLH warga. |
Nina mengingatkan, dana RTLH yang boleh dicairkan hanya untuk pembuatan pelaporan Rp2 juta dan ongkos kerja tukang sebesar Rp3 juta."Sedangkan sisanya tidak boleh dicairkan oleh pemilik RTLH, tapi dibelikan bahan bangunan di toko material," jelasnya.
Ketua LPM Kelurahan Abadijaya, Antoni P Sarumaha menjelaskan, perbaikan RTLH di Kecamatan Sukmajaya sebanyak 188 unit tersebar di enam wilayah kelurahan.
Keenam kelurahan yang memperoleh RTLH yakni untuk Kelurahan Abadijaya sebanyak 46 RTLH , Kelurahan Cisalak (70), Kelurahan Mekarjaya (29), Kelurahan Bhaktijaya (25), Kelurahan Sukmajaya (15) dan Kelurahan Tirtajaya (3). (jay)
0 Comments