KabarPublik-Depok
Setelah melalui pembahasan, penajaman, masukan dan saran didalam rapat kerja komisi, DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kedua pimpinan Kota Depok itu mengapresiasi dan berterima-kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Depok atas terselenggaranya Rapurna tersebut.
Juru bicara (jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edy Masturo, mengatakan, pembahasan rancangan Perda Perubahan APBD 2019 merupakan tugas dan wewenang badan anggaran (banggar) DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah daerah, dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Setelah melalui pembahasan, penajaman, masukan dan saran didalam rapat kerja komisi, DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kedua pimpinan Kota Depok itu mengapresiasi dan berterima-kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Depok atas terselenggaranya Rapurna tersebut.
Juru bicara (jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edy Masturo, mengatakan, pembahasan rancangan Perda Perubahan APBD 2019 merupakan tugas dan wewenang badan anggaran (banggar) DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah daerah, dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
”Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian nya pembahasan saran dan rekomendasi yang secara detil, yang telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait,” kata Q-Yong sapaan akrab Edy Masturo.
Mantan Ketua LPM Kelurahan Rangkapanjaya Baru (Rjb), Kecamatan Panciranmas itu menuturkan, Rapurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2019 dasar bagi perubahan APBD 2019.
“Pembahasan perubahan APBD tahun 2019 ini, juga bertujuan untuk memastikan bahwa Perubahan APBD 2019 tidak menyimpang dari kebijakan umum perubahan APBD (KUPA),” ungkap pengurus Forkabi Kota Depok itu.
Sebagai catatan akhir dari pasal ini dapat disampaikan bahwa perubahan rancangan APBD Kota Depok tahun 2019 merupakan keharusan, karena alasan untuk penyesuaian terhadap rangkaian realisasi yang telah berjalan serta untuk belanja beberapa kegiatan.
“Semoga dapat menjadi masukan, agar perubahan yang diusulkan dapat lebih menjalin tercapainya sasaran- sasaran Perencanaan Anggaran Pemerintah Daerah, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka menengah.” Tegasnya.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Depok, Zamrowi, membacakan Rancangan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Pemerintah Kota Depok tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Depok, terhadap rancangan anggaran Kota Depok tentang perubahan anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2019, disertai penandatanganan nota Persetujuan Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok.
Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan apresiasi, khususnya kepada teman-teman ASN.
Walikota memaparkan, dalam kondisi bertambahnya penduduk Kota Depok yang hampir 2,3 juta jiwa, dengan jumlah ASN 6.700 orang, dibanding dengan Kota Bogor misalnya 9.000 ASN, dengan penduduk 2,8 jiwa dan Kota Bekasi 12.000 ASN, untuk melayani 2,4 juta jiwa.
"Dengan kerja keras dan kebersamaan, Alhamdulillah, penghargaan demi penghargaan dicapai dan diraih,” ucapnya.
"Dengan kerja keras dan kebersamaan, Alhamdulillah, penghargaan demi penghargaan dicapai dan diraih,” ucapnya.
Lanjutnya, sebagaimana telah diketahui bersama, tentang perubahan anggaran belanja daerah Kota Depok tahun anggaran 2019, kita bahas bersama-sama antara Pemerintah Daerah, bersama Badan Anggaran DPRD Kota Depok ,bersama seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Depok. Berbagai dinamika dalam proses pembahasan sudah disampaikan, telah dilalui dengan semangat Demokrasi, sinergi dan menjalin kebersamaan.
“Sehingga setelah menjalani penajaman masukan dan saran, yang telah diberikan oleh DPRD Kota Depok, untuk itu saya sangat mengapresiasi atas kerjasama yang diberikan. Mulai dari perumusan perubahan anggaran dan pembahasan,” tandasnya.
“Kami menyambut dengan baik dan berharap, agar seluruh Program yang berjalan dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dapat saya sampaikan bahwa aspek kebijakan tetap mengacu kepada nota kesepakatan mengenai perubahan APBD tahun 2019 dan nota kesepakatan prioritas pelaporan dalam sementara perubahan anggaran,” tambahnya.
Disebutkan, ini bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan kepada kebijakan-kebijakan tersebut dengan kata lain, kebijakan Strategi Prioritas Program, serta kegiatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, telah berorientasi untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan Kota Depok, yang Unggul, Nyaman dan Religius.
(jaya kamarullah)
0 Comments