Walikota Depok, Mohammad Idris mengajak pasangan suami istri (pasutri) warga Kota Depok yang masih terikat pernikahan siri alias nikah dibawah tangan mengikuti program itsbat nikah yang diadakan Pemkot Depok setiap tahun.
Walikota memberikan ucapan selamat dan kado ampaw kepada salah seorang pasutri peserta Itsbat Nikah di gedung Balaikota Depok, Jumat pagi (23/8/19). |
Itsbat nikah merupakan ikatan pernikahan resmi yang dicatat negara bagi pasangan suami istri (pasutri) yang selama ini menikah dibawah tangan alias nikah siri.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pasutri yang telah mengikuti sidang itsbat nikah memiliki kekuatan hukum positif atas perkawinannya, terutama untuk keturunannya mempunyai kepastian hukum yang pasti dan tegas.
Walikota menyalami seorang peserta Itsbat Nikah keluarga Amirudin (batik merah), staf Humas DPRD Depok. |
Sidang itsbat nikah ini hasil kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Depok bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Kota Depok.
Peserta itsbat nikah terdiri dari pasutri usia lanjut sampai pasutri usia muda.
Sebelum meninggalkan ruang sidang pernikahan, Walikota menyempatkan diri memberikan ucapan selamat atau dikenal istilah Kondangan dan kado ampaw kepada pasutri.(jaya)
0 Comments