Demi kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) menjelang jatuh tempo akhir, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok membuka loket khusus (tambahan) di Kantor PBB dam BPHTB Depok, mulai hari Senin (26/8/19).
Loket Pembayaran PBB dan BPHTB |
Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB BKD Depok, Sony Hendro PS mengatakan, pembukaan loket khusus seminggu menjelang jatuh tempo PBB pada 31 Agustus sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan bagi wajib pajak untuk membayar PBB.
Nina Suzana |
Muhammad Reza menambahkan, pembukaan loket tambahan atau loket khusus juga memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif bagi wajib pajak membayar PBB.
Muhammad Reza |
Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB BKD Depok, Sony Hendro PS memaparkan, pembukaan loket khusus sebagai langkah antisipatif membludaknya jumlah wajib pajak seminggu menjelang jatuh tempo.
Sebab pada hari biasa saja, menurut Sony, loket PBB dan BPHTB setiap harinya cukup banyak wajib pajak, bahkan membludak hongga di luar loket.
Sony Hendro |
Demi kelancaran dan kenyaman, Sony menghimbau, khusus wajib pajak kolektif seperti pusat perbelanjaan modern, perumahan dan ruko agar pembayaran PBB di loket khusus sebelum 27 Agustus.
Sedangkan wajib pajak perorangan, dia mengingatkan agar pembayaran PBB berakhir pada 30 Agustus." Jatuh tempo PBB memang pada 31 Agustus, namun pada tanggal tersebut bertetapan dengan hari Libur dan bank BJB dan bank lain kan libur, karena datanya nanti ga bisa di-input," paparnya.
Penyediaan loket khusus PBB ini, menurut dia, bekerjasama dengan bank BJB cabang Depok.(jaya)
0 Comments