Dicurigai tidak beritikad baik, sedikitnya 20 wajib pajak (WP) yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) di atas Rp100 Juta bakal diajukan ke Kejari Kota Depok.
Muhammad Reza |
"Nantinya duapuluh wajib pajak yang bandel dan tidak beritikad baik ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Kota Depok untuk dilakukan penagihan oleh pihak Kejaksaan selaku pengacara negara," tegas Reza kepada kabarpublik.co.id, Kamis(9/5/19).
Keduapuluh wajib pajak yang dinilai tidak beritikad baik ini, jelasnya, termasuk seratusan wajib pajak lain yang juga menunggak PBB. Namun begitu disampaikan surat pemberitahuan dan pembayaran tunggakan PBB umumnya memberikan respon positif untuk berusaha menyelesaikan kewajiban mereka.
"Umumnya mereka beritikad baik mau menyelesaikan kewajibannya," ungkap Reza.
Menurut dia, para penunggak PBB bernilai puluhan juta hingga seratusan juta rupiah tersebar di sebelah wilayah kecamatan di Kota Depok.
namun Reza tidak bersedia menyebutkan identitas wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB."ada wajib pajak perorangan yang memiliki beberapa obyek pajak, tapi ada juga perusahaan atau berbadan hukum," ujarnya.
Dia berharap, sebelum diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Kota Depok nanti ada yang bersedia ingin menyelesaikan mewajibannya.
Untuk optimalkan penerimaan PBB sejak Januari tahun ini, BKD Pemkot Depok mulai menyurati para penunggak PBB agar segera melunasi kewajiban membayar tunggakan PBB.(jay)
0 Comments