Selama bulan suci Ramadhan tempat usaha warteg, restoran dan sejenis dihimbau memasang kain penutup atau tirai di tempat usahanya pada siang hari.
BCL menempelkan SE Walikota |
Himbuan itu tertuang didalam item nomor 3 dan 4 Surat Edaran Walikota Depok nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 H/2019, tertanggal 3Mei 2019.
BCL memberikan penjelasan |
BCL memberikan keterangan |
Penyerahan surat edaran ini, menurut Lienda, agar pengelola atau penanggungjawab tempat usaha bisa menerima dan mematuhi surat edaran tersebut.
"Hal ini sekaligus membuktikan kalo Pemkot Depok sudah menyerahkan surat edaran Walikota Depok kepada para pengelola tempat usaha, sehingga bila melanggar mereka sudah tahu sanksinya," tegas BCL (Bu Cantik Lienda) sapaan Kasatpol PP Depok itu kepada kabarpublik.co.id, Sabtu (4/5/19).
Surat edaran yang ditandatangani Walikota Depok, Muhammad Idris itu ditujukan kepada ASN Pemkot Depok, Seluruh Aparatur daerah di Kota Depok, Masyarakat di Kota Depok, dan seluruh pemilik/pengelola tempat usaha di Kota Depok.
Surat edaran itu ditembuskan kepada Ketua DPRD Depok, Dandim 0508/Depok, Kapolres Depok, Kejari Depok, Kepala Kemenag Depok, Camat dan Lurah se Kota Depok.
Mengenai jenis sanksinya, BCL menuturkan, untuk pelanggar Perda diberi sanksi sesuai ketentuan.
"Dalam SE ada point-point himbauan, ada point yang mengacu pada Perda. Point himbauan tentunya lebih menitikberatkan pada kesadaran masyarakat untuk menciptakan suasana khusyu dan saling menghargai selama bulan ramadhan," tegas BCL.(jay)
0 Comments