Subscribe Us


 

BCL Turun Tangan Sebarkan SE Bulan Puasa Bagi Tempat Usaha di Depok

KabarPublik-Margonda
Selama bulan suci Ramadhan tempat usaha warteg, restoran dan sejenis dihimbau memasang kain penutup atau tirai di tempat usahanya pada siang hari.

BCL menempelkan SE Walikota
Begitu pula hotel,wisma dan penginapan diminta selektif menerima tamu, dan dilarang menjual minuman beralkohol.
Himbuan itu tertuang didalam item nomor 3 dan 4 Surat Edaran Walikota Depok nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 H/2019, tertanggal 3Mei 2019.

BCL memberikan penjelasan
Untuk memastikan Surat Edaran Walikota Depok diterima dan dipatuhi pengusaha, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny, Sabtu (4/5/19) turun tangan langsung menyerahkan surat edaran itu kepada pemilik/ pengelola tempat usaha kuliner dan hiburan di pasar modern.

BCL memberikan keterangan
Didampingi Kepala Seksi Tramtibum Satpol PP Depok, Agus R Muhammad, Kasatpol PP Depok, N Lienda Ratnanurdianny menyambangi setiap tempat usaha kuliner, restoran dan tempat hiburan di D'Mall.
Penyerahan surat edaran ini, menurut Lienda, agar pengelola atau penanggungjawab tempat usaha bisa menerima dan mematuhi surat edaran tersebut.
"Hal ini sekaligus membuktikan kalo Pemkot Depok sudah menyerahkan surat edaran Walikota Depok kepada para pengelola tempat usaha, sehingga bila melanggar mereka sudah tahu sanksinya," tegas BCL (Bu Cantik Lienda) sapaan Kasatpol PP Depok itu kepada kabarpublik.co.id, Sabtu (4/5/19).
Surat edaran yang ditandatangani Walikota Depok, Muhammad Idris itu ditujukan kepada ASN Pemkot Depok, Seluruh Aparatur daerah di Kota Depok, Masyarakat di Kota Depok, dan seluruh pemilik/pengelola tempat usaha di Kota Depok.
Surat edaran itu ditembuskan kepada Ketua DPRD Depok, Dandim 0508/Depok, Kapolres Depok, Kejari Depok, Kepala Kemenag Depok, Camat dan Lurah se Kota Depok.
Mengenai jenis sanksinya, BCL menuturkan, untuk pelanggar Perda diberi sanksi sesuai ketentuan.
"Dalam SE ada point-point himbauan, ada point yang mengacu pada Perda. Point himbauan tentunya lebih menitikberatkan pada kesadaran masyarakat untuk menciptakan suasana khusyu dan saling menghargai selama bulan ramadhan," tegas BCL.(jay)


Post a Comment

0 Comments