Gencarnya Satpol PP Kota Depok merazia penjualan minuman keras beralkohol (Miraskol) tidak untuk menghukum, apalagi ingin mematikan usaha seseorang.
Nien Linda Ratnanurdianny |
Didampungi Agus R Muhammad, Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasie Dal Op) Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny yang akrab disapa BCL (Bu Cantik Linda) mengatakan, Satpol PP Kota Depok merazia penjualan minuman keras beralkohol (Miraskol) tidak untuk menghukum, apalagi ingin mematikan usaha seseorang, akan tetapi apa yang dilakukan para pelanggar Perda sangat berdampak negatif terhadap masyarakat di Depok.
Menurut dia, Satpol PP Kota Depok rutin melakukan penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16/2012 tentang Kenertiban Umum dan Pengawasan di wilayah Kota Depok, salah satunya razia minuman keras beralkohol (miraskol), seperti yang dilakukan di lima lokasi penjualan miraskol di Depok, pekan lalu.
"Sebab mereka mengedarkan [miraskol] dan menjualnya tanpa izin, sehingga Satpol PP Depok harus merazianya," tegas Linda kepada kabarpublik, depoktime dan Sederhana, di kantornya, Selasa (21/5/19).
Kelima lokasi penjualan miraskol yang dirazia diantaranya terdapat di Jl Raya Citayem, Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter) ada dua tempat, warung remang-remang Jl Pertanian, Kelurahan Cipayungjaya, ketiga tempat ini berada di wilayah Kecamatan Cipayung, kemudian di Jl. Pitara dan Jl Srikaya, kedua tempat ini di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Mengenai hasil razia di kelima titik penjualan miraskol, Linda menjelaskan, berdasarkan berita acara hasil razia terdapat sebanyak 762 botol mikol berbagai merek.
Terkait diantara kelima lokasi yang dirazia sebagai lokasi yang pernah ditertib, BCL mengisyaratkan, pihaknya tidak pernah bosan untuk terus menertibkannya demi untuk melindungi masyarakat Depok dari dampak negatif minuman keras beralkohol.
"Istilahnya.. Yang namanya pencuri selalu ada, tapi sejauh mana kita terus berupaya menindak dan meminalisasi pelanggaran-pelanggaran itu. Kalo semuanya tertib berarti Satpol PP ga dibutuhkan dong," ujarnya.
Menurut BCL, tindakan tegas terus diterapkan, bahkan para pelanggarnya sampai diajukan ke Pengadilan Tipiring.
"Kalo mereka tetap berjualan ya tetap kita razia dengan harapan agar mereka jerah, tugas dan fungsi pemerintah diantaranya melindungi masyarakat," ucapnya.
Dari pengakuan masyarakat, menurut dia, aksi tawuran yang terjadi karena dipicu minuman keras beralkohol. Untuk itu, Satpol pp ingin meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat. (jay)
0 Comments