Film Pemkot Depok Larang Penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku
Sorotpetadilan.com
Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku di bioskop di Depok. Penyebabnya, film tersebut mengubah kental dengan tidak Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Wali Kota pun melayangkan surat yang dibatalkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku di bioskop di Depok. Penyebabnya, film tersebut mengubah kental dengan tidak Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Wali Kota pun melayangkan surat yang dibatalkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Surat dengan nomor 460/165-huk- DPAPMK tanggal 24 April 2019 ini, ditembuskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
“Pemerintah Kota Depok menyukai film penayangan Kucumbu Tubuh Indahmu. Kiranya dapat melepaskan penayangan film tersebut, ”kata Idris dalam suratnya, Rabu (24/4/2019).
"Ini dikhawatirkan akan berdampak pada keresahan di masyarakat karena di film itu ada adegan penyimpangan yang seksi," tambahnya.
Sementara itu, Dandim 0508 / Depok Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan, film Kucumbu Tubuh Indahku bisa mepengaruhi cara pandang masyarakat tentang perlindungan sosial, memperbanyak generasi muda untuk membantunya memperbaiki hubungan penyimpangan seksual.
“Selain itu, film tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai agama,” kata Dandim di kantornya, Selasa (30/4/2019).
Ia sebutkan, Film Kucumbu Tubuh Indahku bisa menggiring opini masyarakat khusus generasi muda. Terkait dengan yang dianggapnya penyimpangan seksi yang mewakili yang biasa dan dapat diterima di masyarakat,
“Ingat ini sangat berbahaya. Sekali lagi saya katakan, saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Wali, meminjam penayangan film tersebut di Depok, ”pungkasnya.
Dikesempatan lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok berharap pihak penyelenggara dapat merespon himbauan pak Wali secara positif dan turut berkontribusi dalam mewujudkan visi kota depok yang nyaman, unggul, dan religius.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran Wali kota itu, disampaikan sebagai bentuk komunikasi Pemkot Depok dalam merealisasikan Kota Ramah Depok.
"Tidak perlu diancam dengan sanksi, tetapi cukup disampaikan dengan ramah," kata Sidik di Balaikota. Merah (Msp Ark / Dris).
0 Comments