Untuk menagih 'paksa' para penunggak pajak bumi bangunan (PBB) bernilai ratusan juta rupiah (kelas kakap), Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Muhammad Reza |
Sony Hendro SP |
Untuk tahap awal tim penagih internal BKD mendatangi dan melayangkan surat penagih kepada wajib pajak yang menunggak PBB.
"Kami memberikan waktu selama sepuluh hari untuk wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB-nya," kata Reza kepada kabarpublik.co.id.
Kabid PB II BKD Depok, Muhammad Reza (kanan dua) dan Kasubid Penagihan BKD Depok, Sony Hendro SP (kanan) saat diwawancarai. |
Tenggat waktu sepuluh hari tersebut, Sony menjelaskan, terhitung sejak wajib pajak menerima SPT (surat pajak terutang).
"Apabila tenggat waktu sepuluh hari belum ada respon maka permasalahan penagihan selanjutnya kami serahkan ke Kejari sebagai pengacara negara," ujar Sony.
Namun saat penyerahan SPT, menurut Sony, pihaknya sekaligus akan mengecek atau memastikan apakah obyek pajak tertunggak dimaksud sudah atau tidak terjadi pemutasian.
"Bisa saja wajib pajak belum melaporkan perubahan obyek pajak yang terjadi pemutasian, misalnya, obyek pajaknya telah dijual sehingga kepemilikannya berganti," paparnya.
Mengenai berapa nilai la
tunggakan PBB, baik Reza maupun Sony belum bisa memastikan, karena tidak obyek pajak berbeda-beda."Tapi tunggakan PBB diatas seratus jutaan rupiah," ungkap Sony.
Untuk tahap awal, katanya, bagian penagihan melakukan kegiatan penagihan di wilayah Kecamatan Beji, dan selanjutnya bergiliran ke kecamatan lainnya.
Kenapa tidak serentak dalam waktu bersama ke semua kecamatan, Sony mengaku, tenaga penagih di bagian yang dipimpinnya jumlahnya tidak banyak.
"Ada sebelas kecamatan dengan 63 wilayah kelurahan se Kota Depok, namun tenaga penagihan sedikit," tuturnya.
Sedangkan jumlah obyek pajak yang menunggak PBB jumlahnya banyak, belum lagi memerlukan waktu tidak cukup sehari-duahari untuk satu obyek pajak, lanjutnya.(jay)
0 Comments