Seluruh penyelenggara negara di Pemkot Depok, termasuk anggota DPRD Depok wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala.
Walikota Depok, Mohammad Idris |
Demikian hal itu disampaikan Walikota Depok, Mohammad Idris kepada wartawan seusai membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Aplikasi Elektronik LHKPN bagi penyelenggara negara di Bank Jabar-Banten (BJB) Cabang Kota Depok, Selasa (26/3/19).
Para anggota DPRD |
Kepala BKPSDM Depok, Supyan Suri |
, Walikota Depok, Mohammad Idris dan para staf ahli walikota.
Tidak hanya camat dan lurah, namun juga termasuk kepala seksi yakni eselon IV.b, termasuk juga anggota DPRD.
Idris mengingatkan, pelaporan kekayaan harus dilakukan sebelum dan saat sesudah menjabat. Baik ketika mutasi, promosi, atau pensiun.
“Sebagai pejabat, kita harus siap melaporkan, diperiksa, dan diumumkan harta kekayaannya. Tidak boleh dengan dalih takut riya, karena melaporkan ini merupakan kewajiban kita sebagai pejabat,” katanya.
Mengenai jenis harta kekayaan yang harus dilaporkan, Idris menegaslan, seluruh harta kekayaan yang menjadi milik pejabat bersangkutan baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Bahkan termasuk pula hutang-piutang pejabat negara harus dilaporkan.
"Filosofinya dengan LHKPN ini kita sebagai aparat sipil negara diuji integritasnya. Tujuannya demi tercipta clean goverment pemerintahan yang bersih dari segala korupsi," paparnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supyan Suri melaporkan kegiatan bintek aplikasi elektronik LHKPN ini diikuti sebanyak 70 peserta terdiri dari kepala OPD, camat, kepala bidang dan anggota DPRD Depok.(jay)
0 Comments