KabarPublik-Depok
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok meminta para kepala SMP negeri di kota ini agar mulai menata semua aset yang dimiliki sekolahnya.
Sutarno |
Penataan aset di unit kerjanya masing-masing, menurut Sutarno, bertujuan untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Kabid Sarpras Disdik Depok, Sutarno memaparkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa kepada para Kepala SMP Negeri se Kota Depok. |
“Perpres ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD yang dilatarbelakangi tentang pentingnya/urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha,” papar Sutarno.
Tarno menjelaskan kepada seluruh Kepala SMP Negeri se Kota Depok, “tentang poin-poin perubahan yang ada dalam Perpres yang baru. “Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang diubah terakhir dengan Perpres No. 4 tahun 2015,”paparnya.
Menurutnya, perpres baru ini memiliki struktur yang lebih sederhana. Efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.
“Ini merupakan komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan pemerintah yang bersih dilingkungan Dinas Pendidikan dengan melakukan pemutakhiran sumberdaya manusia serta pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, dan penata usahaan aset daeran atas belanja modal,” imbuhnya. (jay)
0 Comments