Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Fakhrur Razie mantan Direktur PT. Nanang Mulya Group melunasi pembayaran uang pengganti Rp1,308 miliar dengan membayar sisa uang pengganti yang harus dibayar yaitu sebesar Rp508 juta.
Mukri |
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Jumat (30/11/2018) pembayaran kedua uang pengganti dari terpidana dilakukan pada Kamis (29/11/2018) bertepatan dengan peringatan HUT Korpri Tahun 2018 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Sehingga dengan demikian terpidana sudah melunasi uang pengganti seluruhnya sebesar Rp1,3 miliar yang telah disetor tunai ke Bank BRI Palangka Raya," tuturnya.
Dikatakan Mukri pembayaran sisa uang pengganti seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak dilakukan pihak keluarga terpidana Fakhrur Razie didampingi kuasa Hukumnya, Kusnadi.
Terpidana Fakhrur Razie sebelumnya dihukum empat tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp. 1.108.373.500 dan denda Rp200.000.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor 814 K/Pid.Sus/2016.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor MA pada 20 Juni 2016 diketuai Dr. Artidjo Alkostar, SH dengan dua hakim anggota yaitu hakim agung MS. Lumme dan Krisna Harahap.
Mukri mengatakan dengan dilunasinya uang pengganti Rp1,3 miliar maka terhadap seluruh aset harta kekayaan milik terpidana telah dibuka blokir penyitaannya dan telah dikembalikan lengkap kepada pihak keluarga terpidana disaksikan pengacaranya.
Aset-aset terpidana tersebut berupa tanah-tanah, bangunan beserta sertifikatnya, serta mobil Fortuner yang disimpan di Rubasan Palangka Raya.
Adapun terpidana saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya, Kalimantan Selatan.(yadi)
0 Comments