Subscribe Us


 

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 72/PUU-XVI/2018

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [Pasal 59 ayat (7)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) adalah pemohon perseorangan.
Sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan (I) berlangsung, Kamis, 13 September 2018, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan  atas
Perkara Nomor 72/PUU-XVI/2018 terbuka untuk umum itu dengan majelis hakim dipimpin oleh Wahiduddin Adams (Ketua) dengan didamping Manahan MP Sitompul (Anggota) dan Enny Nurbaningsih (Anggota). Sedangkan pihak pemohon adalah Abdul Hakim.
Selaku pemohon perseorangan, Abdul Hakim mengatakan, maksud dan tujuan permohonan mengajukan uji materi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang in casu Pasal 59 ayat
(7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili Permohonan a quo.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, maka untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon perorangan warga negara Indonesia, Mahkamah Konstitusi telah memberikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya.

Bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi lima syarat. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pekerja di PT Internusa Food dengan perikatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang telah dilakukan perpanjangan sebanyak 11 kali. Pemohon oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diberikan hak konstitusional untuk mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak akibat dari adanya hubungan kerja guna sedapat mungkin meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri Pemohon sebagai pekerja sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) Undang- Undang Dasar Tahun 1945.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jakarta Pusat bertanggal 12 Juli 2018. Status hubungan kerja Pemohon yang diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu oleh PT Internusa Food telah dinyana ... telah dinyatakan beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, sehingga terhadap tindakan PT Internusa Food yang memutuskan hubungan kerja Pemohon secara sepihak sejak tanggal 28 Juli 2017 dengan alasan perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir haruslah disertai dengan pembayaran kompensasi kepada Pemohon berupa uang pesangon sebesar Rp54.047.700,00 dan upah selama proses pemutusan hubungan kerja sebesar Rp13.428.000,00. "Namun terhadap putusan tersebut, PT Internusa Food mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga putusan PHI belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan," ungkap Abdul Hakim.

Dalam beberapa kasus konkret, menurut Hakim,  sepanjang perkara peralihan hubungan kerja yang semula dari perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, Mahkamah Agung selalu menghilangkan hak pekerja berupa upah selama proses pemutusan hubungan   kerja  yang  telah ditetapkan oleh pengadilan hubungan industrial.
Dengan mempertimbangkan beberapa putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, lanjut Hakim, Pemohon berkesimpulan upah selama proses pemutusan hubungan kerja yang berdasarkan Putusan PHI Jakarta Pusat wajib diberikan kepada Pemohon berpotensi akan dihilangkan oleh Mahkamah Agung, yang berakibat pula pada hilangnya atau berkurangnya hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak akibat dari adanya hubungan kerja, yaitu upah atau imbalan selama proses pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon beranggapan telah memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
Alasan-alasan Permohonan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, hanya diadakan untuk paling lama dua tahun dengan perpanjangan hanya boleh satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun, dan hanya boleh dilakukan pembaharuan satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun, serta wajib dicatatkan ke instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Apabila terjadi penyimpangan, maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003. Terhadap kapan waktu peralihan status perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang demi hukum dengan sendirinya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XI/2013 bertanggal 7 Mei 2014 dan Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 bertanggal 4 November 2015. Terdiri dari sejak adanya hubungan kerja, sejak dilakukan penyimpangan, atau sejak tidak terpenuhinya syarat perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, oleh karenanya jika hubungan kerja antara seorang pekerja dengan pengusaha telah ditetapkan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, maka demi hukum dengan sendirinya status pekerja tersebut adalah berstatus pekerja tetap, sehingga apabila pengusaha melakukan pengakhiran hubungan kerja pekerja yang status hubungan kerjanya telah ditetapkan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maka terhadap pekerja yang status hubungan kerjanya berasal karena peralihan dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, haruslah dijamin dan dilindungi kepastian hukum, serta perlakuan yang sama dengan hak-hak yang selayaknya diterima oleh pekerja yang status hubungan kerjanya bukan karena peralihan dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Terkait dengan tata cara dan hak-hak pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena alasannya telah berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang demi hukum dengan sendirinya beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, telah dite … tegaskan dalam Pasal 15 ayat (5) Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004, yaitu dengan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Sedangkan terhadap hak-hak seorang pekerja dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu yang diputuskan hubungan kerjanya, maka lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 bertanggal 19 September 2011) uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 155 ayat (2) dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hukum sudah seharusnya memberikan kepastian bagi pekerja atas tata cara penyelesaian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha, serta menetapkan pemberian hak-hak yang harusnya diterima pekerja akibat dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha.

Dengan demikian, maka ketidakadaan jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum akibat dari pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh pekerja yang statusnya hubungan kerjanya karena peralihan dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang demi hukum dengan sendirinya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, haruslah mempunyai kesamaan hak yang harus diterima tanpa membedakan antara pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh pekerja yang status hubungan kerjanya karena peralihan dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan pekerja yang status hubungan kerjanya bukan karena peralihan dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon,  meskipun Pemohon menyadari kewanangan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengadili perkara konkret, namun Pemohon telah cukup mampu membuktikan dan menguraikan alasan-alasan konstitusional bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor  13 Tahun 2003 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan terancam hilangnya hak konstitusional Pemohon dan/atau pekerja lainnya yang mempunyai kesamaan kondisi dengan Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam memperoleh upah atau imbalan yang
adil dan layak dari adanya hubungan kerja.


Petitum.
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim konstitusi berkenaan memutus dengan amar putusan sebagai berikut.
Mengabulkan Permohonan Pemohon.
Menyatakan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.” Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat secara bersyarat jika dimaknai ‘meniadakan hak pekerja atas upah selama proses pemutusan hubungan kerja yang semula didasarkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu’.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
"Demikian, pokok-pokok Permohonan ini Para Pemohon sampaikan dan segala nasihat dari Yang Mulia atas saran perbaikan Permohonan ini, kami haturkan banyak terima kasih," ucap Abdul Hakim.



7. KETUA: WAHIDUDDIN ADAMS
Baik. Karena Saudara juga sudah pernah beracara, dan tadi disampaikan bahwa Pemohon tidak didampingi oleh kuasa hukum, dan dilihat dari sisi format sistematika ini sebagian sudah mengikuti ketentuan yang ada di Undang-Undang MK dan peraturan MK.
Majelis akan memberikan beberapa saran, nasihat yang nanti dapat dijadikan bahan dalam perbaikan Permohonan ataupun bahan itu tidak dijadika, tapi kewajiban Majelis Mahkamah untuk memberikan nasihat, ya.
Pertama, kita apresiasi Saudara sudah memuatkan beberapa hasil riset yang cukup cermat juga di dalam Permohonan ini. Ada beberapa hal yang nanti Saudara perlu sebelum apakah nanti ada beberapa muatan yang akan diperbaiki? Bahwa terhadap pasal ini sudah pernah diajukan permohonan dan sudah ada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, ya.
Nah, perlu putusan itu Saudara nanti cermati yang amar putusanya ditolak dan ada yang tidak dapat diterima, sehingga Pemohon lebih fokus pada putusan-putusan dengan amar ditolak dibanding yang tidak dapat diterima. Nanti dari sana Pemohon dapat mengajukan atau menambahkan bobot dalil yang lebih terinci, elaboratif, ya, dibanding dengan yang sudah disampaikan pada halaman 9 paragraf pertama. Nah, ini supaya Permohonan Pemohon itu lebih ... apa ... kuat, ya.


Yang kedua, pada halaman 15 angka 7, Pemohon yakni penulisan, ya, seharusnya dengan angka 8, ya, dan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus yang bersifat konkret, tadi sudah disinggung juga, ya, sehingga lingkup constitutional complaint itu bukanlah dari kewenangan MK, ya.
Kemudian pada angka 7 huruf a dan b halaman 10 sampai 15, ada 2 hal yang Pemohon uraikan. Pertama, Pemohon menguraikan dalil- dalil mengenai pertentangan norma Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan ini dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Dasar Tahun 1945.
Nah, kemudian kedua. Pemohon juga sekaligus mengatakan bahwa pertangan norma itu harusnya diputus secara bersyarat, ya, di petitum, ya. Nah, hal kedua ini di posita tidak nampak dalam uraian Pemohon, ya. Mau diputus secara bersyarat itu. Nah, nanti ditambahkan! Kita baru mengetahui bahwa Pasal 59 ayat (7) itu dimohonkan, ditafsirkan secara bersyarat berkenaan dengan pemberian upah selama proses persidangan untuk pemutusan kerja itu di petitum. Nah, di posita itu kita belum temukan.
Nah, ini saya kira masukan yang nanti Pemohon dapat mempertimbangkan masukan-masukan dari Majelis.
Selanjutnya mungkin Pak?

8. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Terima kasih, Pak Ketua.
Kepada Pemohon, ya, secara umum Permohonan ini sudah memenuhi formalitas dan juga substansinya juga sudah memenuhi. Namun, mungkin masih ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemohon demi untuk sempurnanya Permohonan ini.
Saudara tadi mengatakan di sini, “Sudah 11 kali perpanjangan,” ya? Sudah, berarti sudah pengalaman betul, Saudara, ya?

9. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Betul.

10. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Hanya mungkin ke 12 kali tidak lagi di perpanjang?
Sehingga di PKWT ... WTT kan, ya? Jadi ... jadi Pekerja Tidak Tertentu ... Waktu Tidak Tertentu tadi, ya?
Nah, Saudara di sini berstatus sebagai karyawan. Jadi, kedudukan hukum Saudara sebagai warga negara Indonesia yang menurut Saudara itu punya legal standing, ya, untuk mengajukan ini karena Saudara sendiri sebagai karyawan dan mengalami itu, pengalihan perjanjian kerja waktu tertentu menjadi pekerja yang waktu tidak tertentu. Itu Saudara... Saudara langsung alami?

11. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Alami ketika diputus oleh pengadilan PHI.

12. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Oh, jadi sudah diputus oleh PHI pula lagi?

13. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Ya, betul.

14. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Karena tidak lama dipertahankan status tidak tertentu tadi itu, tidak lama? Sehingga masuk ke peradilan hubungan industrial?

15. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Setelah di PHK baru pekerja tetap. Sebelumnya kontrak terus sebanyak 11 kali.

16. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Oh, jadi sekarang sudah pekerja tetap malah?

17. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Bukan. Karena sudah di PHK saya.

18. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Sudah di PHK? Ya, oke.
Nah, Saudara di sini harus lebih menjelaskan kedudukan hukum Saudara ini, ya, legal standing ini bahwa Saudara itu benar-benar mengalaminya sesuai dengan putusan pengadilan. Ada, ya? Ada di sini? Nomor 6 ini?

19. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Ya, betul. Sudah diputus (...)


20. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Jadi, langsung Saudara sudah menunjuk, ya? Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini maksudnya? Saudara di sini sebagai yang di PHK kan?

21. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Ya, betul.

22. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Baik. Nah, jadi persoalan yang Saudara ajukan adalah yang mana ini, apakah pengalihan status Saudara dari waktu tertentu tadi menjadi pekerja yang tidak tertentu? Yang mana yang Saudara mau ... mau mohonkan ini kira-kira? Apakah pada saat Saudara menjadi status tidak
... pekerja tidak ... waktu tidak tertentu itu atau bagaimana? Status Saudara setelah PHK?

23. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Jadi, waktu tidak tertentu ini sebut saja kontrak biar ... lebih ini nyebutnya (...)

24. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Kontrak, ya?

25. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Jadi, selama saya bekerja 6 tahun itu kontrak dan tidak memenuhi syarat sebagai pembaharuan pekerjaan di Pasal 59 ayat (1), ayat (2) (...)

26. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Oke.

27. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Tidak memenuhi (...)

28. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Jadi, kenalah Saudara dengan Pasal 59 ini dengan tidak memenuhinya ayat … ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) tadi itu (...)


29. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Ya.

30. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Saudara tidak penuhi, sehingga otomatis (...)

31. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Pengusahanya yang tidak mempenuhi (…)

32. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Ya. Perusahaan menyatakan begitu?

33. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Ya, tidak (...)

34. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Itu ada putusan dari pegawai pengawas, ndak?

35. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Sudah, nota pengawas.

36. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Ada putusan atau nota dari pegawai pengawas?

37. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Sudah.

38. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Ada nota itu, sehingga statusnya langsung berubah menjadi (...)

39. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Beralih tetap.


40. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Beralih tetap?

41. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Ya, dari kontrak ke tetap. Karena perusahaan menyimpang (...)

42. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Oh, lain, ya? Lain istilahnya. Saya ... kalau menurut Permohonan Saudara ini dari PKWT menjadi PKWTT.

43. PEMOHON: ABDUL HAKIM
PKWTT, ya.

44. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Ya. Jadi, Saudara langsung menjadi PKWTT?

45. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Ya.

46. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Selama Saudara menjadi PKWTT ini, apakah Saudara tidak memperoleh hak-hak Saudara?

47. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Tidak.

48. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Ya, apa itu hak-hak yang menurut Saudara? Karena yang ada hak adalah pada saat sudah di PHK itu yang punya hak (...)

49. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Sesudah di PHK baru saya mempunyai hak pegawai tetap.


50. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Nah, itu dia. Jadi, ini harus jelas, ya?

51. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Ya.

52. HAKIM ANGGOTA: MAHANAN MP SITOMPUL
Harus jelas, Saudara yang mohon ini.
Itu apakah pada saat waktu Saudara menjadi status PKWTT, ya? Itu yang harus Saudara jelaskan, ya! Karena kalau yang ada haknya diatur adalah pada saat Saudara sudah menjadi status PHK. Itu yang ada aturannya. Yang itu yang saya... saya lihat, ya. Itu harus Saudara tegaskan itu! Itu satu.

Kemudian, pada saat Saudara mengalami lebih lanjut, tentukan Saudara kan mengajukan Permohonan ini kan adanya keputusan ataupun ... saya ulangi dulu, adanya satu keputusan menteri yang mengatur ini lebih lanjut.
Nah, saya juga masih melihat, apakah ini dikeputusan menterinya yang tidak mengatur hak-hak Saudara pada waktu ditentukan sebagai pegawai yang PKWTT tadi? Nah, itu juga menjadi pertanyaan, ya.
Jadi, kita bisa melihat nanti, apakah ini benar-benar persoalan norma ataukah persoalan pengaturan lebih lanjut atau pengaturan pelaksanaan lebih lanjut yang tidak jelas? Itu salah satu perhatian saya yang mungkin Anda bisa catat. Karena di sini sudah ada Kepmen Nomor
100 Tahun 2004 di Pasal 15 ayat (5), kemudian ada juga peraturan menteri, peraturan menteri. Nah, ini apakah keputusan … keputusan menteri ini, ya, kepmen ini. Apakah di sini yang bermasalah atau di normanya? Itu yang menjadi pertanyaan saya, sehingga Saudara juga harus melihat lagi terhadap putusan-putusan pengadi … saya ulangi, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mungkin sudah ada beberapa putusan, ya. Yang paling mirip ini saya lihat di Putusan nomor 7/PUU-XII/2014 yang mengabulkan. Nah, pengabulan pada putusan ini, apakah ini tidak menjadi sesuatu yang hampir sama dengan Permohonan Saudara ini? Itu yang mugkin perlu catatan yang saya lihat dari Permohonan Saudara ini.
Barangkali itu saja, Yang Mulia. Terima kasih.

53. KETUA: WAHIDUDDIN ADAMS
Selanjutnya, Prof. Enny.


54. HAKIM ANGGOTA: ENNY NURBANINGSIH
Terima kasih, Pak Ketua.
Pak Hakim, namanya Pak Abdul Hakim. Panggil Hakim boleh, ya?

55. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Boleh, boleh.

56. HAKIM ANGGOTA: ENNY NURBANINGSIH
Pak Abdul Hakim, ya. Tadi sudah disampaikan banyak sekali oleh Yang Mulia Pak Ketua dan Yang Mulia Pak Manahan, saya menambahkan saja. Bahwa sebetulnya kalau dilihat dari Permohonan yang diajukan oleh Pak Hakim ini bisa dikatakan Permohonannya sudah memenuhi paling tidak format dari PMK Tahun 2005 yang mengatur menenai bagaimana cara beracara di dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Itu sudah kelihatan. Ini nampaknya sudah pengalamanlah, gitu, ya.

Hanya memang problemnya adalah yang perlu digarisbawahi bahwa Mahkamah ini kan kewenangannya adalah menguji norma. Apakah norma dari satu ketentuan, misalnya Saudara maksudkan Pasal 59 ayat (7) dari Undang-Undang Ketenangakerjaan itu, itu kemudian secara konstitusional ada hal yang memang kemudian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Itu memang harus dipahami dengan sungguh-sungguh di situ. Karena kalau kemudian itu kabur, ya, kita juga sangat sulit untuk melihatnya karena Mahkamah tidak dalam kapasitas untuk menilai persoalan implementasi atau pelaksanaan dari norma tersebut, tetapi yang duji adalah konstitusional dari norma tersebut terhadap konstitusi.

Nah, ini kan kalau dilihat dari pengujian yang diajukan oleh Pak Hakim, ya, Pasal 59 ayat (7). Pasal 59 ayat (7) ini yang tadi sudah disampaikan oleh Yang Mulia Pak Manahan, sudah berapa kali dilakukan pengujian dan Pak Hakim sudah menyampaikan juga di dalam Permohonan itu. Ada beberapa kali pengujian yang dapat oleh Pemohon dinyatakan paling tidak untuk menghindari jangan sampai ini nebis in idem. Tapi persoalannya adalah karena dia sudah pernah diuji, ada yang ditolak, kemudian ada yang kemudian dikabulkan, ya, dan kebetulan Undang-Undang Ketenangakerjaan ini sudah sangat banyak sekali dilakukan proses pengujian, di sinilah letaknya menjadi tugas dari seorang Pemohon untuk bisa secara seksama mengelaborasikan sedemikan rupa, mana ruang-ruang yang masih terbuka yang itu kemudian dasar ujinya memang dia berbeda?
Nah, ini kan yang mau dijadikan dasar ujinya adalah Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,ya.

Ini, “Setiap orang yang berhak untuk bekerja secara … serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Itu yang mau diujikan dengan itu.
Nah, pertanyaannya misal … di sini adalah bisa enggak kemudian Pemohon meng … lebih mengelaborasikan dari konstitusi itu, ya, Pasal
59 ayat (7) itu bertentangan dengan yang mana? Sehingga kelihatan sekali kerugian konstitusionalitas dari si Pemohon. Karena dalam hal ini adalah Pak Hakim sendiri. Di mana letaknya?

Tadi saya mendengar Pak Hakim tadi adalah sebagai karyawan yang perjanjian kerjanya untuk waktu tertentu, waktu tertentu kan punya kriteria di dalamnya. Kemudian setelah 11 kali diperpanjang, kemudian beralih statusnya menjadi perjanjian kerjanya untuk waktu tidak tertentu, ya, tidak tertentu. Tidak tertentu punya kriteria di dalamnya di situ.
Nah, dari kemudian perubahan itu yang kemudian memang dimungkinkan oleh undang-undang, mana yang bisa meyakinkan nanti kepada Mahkamah yang memang di situ ada satu kerugian konstitusionalitas dari Pemohon? Karena Pemohon kan mendapatkan imbalan. Betul, enggak? Upah. Ada, enggak, perlakuan yang tidak adil di sana? Ada, tidak, perlakuan yang misalnya tidak layak bagi si Pemohon ketika berubah statusnya menjadi pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu? Bisa ndak mengelaborasi itu? Apakah gajinya tidak diperoleh? Atau gajinya dikasih kadang-kadang, kadang-kadang tidak? Ataukah rutin? Sementara konstitusi menjamin harus mendapatkan imbalan. Nah, ini bagaimana menjelaskan ini dan meyakinkan soal ini? Termasuk kemudian perlakuan yang adil, ya? Kan perlu itu … apa ... diperjelas.

Karena yang dijadikan batu uji oleh Pemohon adalah Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mana unsur-unsurnya di situ berkaitan dengan imbalan, perlakuan yang adil, dan kemudian perlakuan yang layak. Nah, di mana letaknya yang kemudian menyebabkan hal itu menjadi tidak ada, ketika berubah status menjadi pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu? Nah, ini perlu digambarkan ini, dielaborasi sedemikian rupa! Kalau tidak ada, kebetulan sekali memang sudah begitu banyak putusan-putusan MK, yang mana kemudian permohonan itu ada yang ditolak, ada yang diterima, dan seterusnya, bahkan permohonan itu spesifik, ada yang bicara tentang demi hukumnya saja, ada yang kemudian bicara mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentunya saja yang dipersoalkan. Sementara, Pemohon mempersoalkan secara utuh Pasal 59 ayat (7), ya, kan? Jadi, harus bisa mencoba memberikan elaborasi yang lebih spesifik terkait dengan hal itu. Saya kira itu pentingnya di situ pengujian itu, ya, kepada Pak Hakim, ya.
Saya kira itu, saya … apa ... catatan dari saya untuk bisa memberikan … apa … tambahan-tambahan untuk lebih … apa namanya
... walaupun formatnya sudah bagus, untuk lebih elaboratif lagi.
 Ya, terima kasih, Pak Ketua.

57. KETUA: WAHIDUDDIN ADAMS
Baik, terima kasih, Prof. Enny.
Dan Saudara Pemohon, ya, Pak Hakim sudah berpengalaman beracara di MK, posisi dari penasihatan kita atau saran-saran itu dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan atau mungkin memperdalam, memperluas, memperkaya Permohonan ini. Tadi sudah disampaikan oleh Majelis dan ada waktu 14 hari sejak hari ini untuk nanti perbaikan Permohonannya diserahkan ke Kepaniteraan, ya, yang dilihat dari waktu 14 hari itu, hari ini tanggal 13 September, maka perbaikan Permohonan itu jika ada diserahkan pada 26 September, paling lambat, ya, 2018, pukul 10.00 WIB di Kepaniteraan.

Ya, sebagaimana nasihat pada waktu-waktu yang sebelumnya yang Saudara alami, dalam hal pada waktu yang sudah ditentukan batas waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka Mahkamah atau Majelis akan menggunakan Permohonan yang hari ini disampaikan kepada RPH untuk bagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim, sembilan Hakim memutuskan tindak lanjutnya, ya.
Ada hal-hal yang perlu disampaikan? Tapi tidak dalam diskusi … apa ... terkait dengan masalah-masalah ini. Karena sekali lagi, saran, nasihat kita itu menjadi pertimbangan dari Pemohon untuk memperbaiki atau menyempurnakan Permohoannya, ya. Bagaimana?

58. PEMOHON: ABDUL HAKIM
Cukup, Yang Mulia.

59. KETUA: WAHIDUDDIN ADAMS
Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup.

Post a Comment

0 Comments