Reporter: Arif Muluk
MATAPUBLIK.DEPOK
Menyikapi tingginya permohonan paspor via online, Kantor
Imigrasi Kota Depok tahun ini menambah kuota pendaftaran dokumen negara
tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan dan Informasi Publik
Kantor Imigrasi Kota Depok, Dela Vino, kamis (16/4/2015), mengatakan tahun lalu
kuota pendaftaran paspor via online rata-rata 50 dokumen per hari.
Untuk itu mulai tahun ini, kata Vino, kuota pendaftaran
pembuatan paspor secara online ditambah menjadi 80 paspor/hari ini.
"Kenapa kuata pendaftaran via online kita tambah,
karena setiap hari kuota sebanyak 50 paspor yang kita sediakan selalu terisi
penuh," kata dia.
Penambahan kuota pendaftaran ini, menurut dia, lantaran
tingginya minat masyarakat dalam membuat paspor secara online.
"Penambahan kuota ini juga merupakan hasil rapat. Kami
berharap akan semakin banyak masyarakat yang mendaftar via online," Vino.
Dia menambahkan, pada dasarnya kantor Imigrasi memiliki
tiga cara pelayanan paspor. Pertama, masyarakat bisa langsung datang ke kantor
Imigrasi. Kedua, pendaftaran dilakukan via online. Ketiga, pendaftaran untuk
perlakuan khusus .
Namun demikian, kata Vino,sesungguhnya tidak ada
perbedaan dari ketiga bentuk pelayanan.Sebab pendaftar via online tetap harus
datang ke kantor Imigrasi untuk wawancara dan foto.
Sedangkan perbedaanya, pendaftar secara online tidak
perlu antre. Setelah pembayaran administarasi, mereka mendapatkan jadwal
wawancara.
"Sedangkan pendaftaran khusus hanya diberlakukan
bagi orang jompo,ibu hamil dan banyak lagi lainnya,” ucapnya.
0 Comments