Ferry Tass |
KabarPublikNews -Jakarta
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memberikan apresiasi terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang diketuai Corpioner yang menghukum terdakwa M Nasihan 10 tahun enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana asuransi pegawai Pemkot Batam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi dan puas terhadap putusan hakim yang sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti korupsi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Ferry Tass, Sabtu (8/9).
Ferry menyebutkan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pada Rabu (5/9) malam kepada terdakwa Nasihan yang berprofesi sebagai seorang advokat juga sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Memang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Tapi hukuman yang dijatuhkan hakim sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Apalagi, tambah Ferry, terdakwa diperintahkan hakim untuk membayar uang pengganti Rp55 miliar. "Jika tidak dibayar, maka semua harta bendanya yang telah disita akan dilelang. Kalau tak mencukupi, akan ditambah pidana penjara lima tahun." Mantan Kajari Takalar, Sulsel ini juga menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan terdakwa dengan mengajukan banding terhadap putusan hakim. "Ya kita siap saja jika dia (terdakwa) banding."
Nasihan sebelumnya dinyatakan hakim terbukti korupsi penempatan dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua untuk PNS dan tenaga harian lepas di Pemko Batam pada PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) tahun 2007-2012.
Perbuatan itu dilakukan Nasihan bersama-sama mantan Kasi Datun Kejati Batam Syafei yang telah dihukum tujuh tahun penjara. Nasihan pun dihukum 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp55 miliar karena terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP. (yadi)
0 Comments