Iman Wijaya |
Dua koruptor kasus korupsi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang buron untuk menghindari hukuman berhasil ditangkap aparat Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara bersamaan hari Jumat (7/9) tanpa perlawanan.
Asisten Intelejen Kejati Sulsel Iman Wijaya mengungkapkan kedua buronan koruptor yang berhasil ditangkap yaitu Reskianty Idris alias Deby dan Sanatang. "Keduanya sudah berstatus terpidana," kata Iman kepada KabarPublikNews melalui WhatsApp.
Deby adalah terpidana 13 bulan penjara kasus korupsi proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kabupaten Bone tahun 2007 berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 Nopember 2014. Sedang Sanatang terpidana kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 di Bone.
Iman menyebutkan penangkapan keduanya berdasarkan permintaan Kejari Bone yang ditindaklanjuti Kejati Sulselbar melalui Surat Perintah (SP) nomor, Tug-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 6 September 2018 yang menugaskan Iman dan anggotanya yaitu Zulkarnaen, Salahuddin, A. Usama Harun dan Irwan Somba untuk melakukan penangkapan
Buronan yang lebih dahulu ditangkap Deby di tempat pencucian pakaian Laundry 27 di Jalan Veteran, Makassar setelah melakukan pemantauan selama 3 jam, sejak pukul 09.00 Wita.
Satu jam kemudian Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap terpidana lainnya Sanatang yang datang menyerahkan diri setelah sebelumnya Tim memantau rumah sang buronan. "Untuk selanjutnya kedua terpidana dibawa ke Bone untuk menjalani hukuman," kata mantan Kajari Jambi ini.(yadi)
0 Comments