Subscribe Us


 

Walikota Depok Hapus Pembayaran PBB Bagi Warga Miskin

KabarPublik- Balaikota Depok 

Untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin ( gakin) warga Depok, Walikota Depok Dr Supian Suri dan Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah menggratiskan/ menghapus pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) untuk nilai jual obyek pajak (NJOP) dibawah Rp100 juta.


                       Muhammad Reza

Ditemui di Ruang kerjanya, Kepala Bidang Pajak Daerah (Kabid PD) II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, kebijakan menggratiskan atau penghapusan pembayaran PBB NJOP dibawah Rp 100 juta merupakan Salah satu program Kerja 100 hari pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok, Dr Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

Selain kebijakan serupa, lanjut Reza, juga diberikan terhadap situs cagar budaya kawasan heritage di Depok lama.

" Ini kan program 100 hari Kerja Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok dalam rangka meringankan beban ekonomi warga miskin. Proposalnya sudah kami ajukan ke Bappeda dan bagian hukum sedang diproses," ungkap Reza pada Senin, (17/3/25).

Mengenai kapan kebijakan itu mulai diberlakukan, Reza menuturkan, secepatnya di tahun 2025."Jika proses pembahasaannya sudah selesai kemungkinan pada bulan April nanti Pak Walikota akan mengumumkan, tapi saya belum pasti," tuturnya. 

Dengan penggratisan atau penghapusan PBB NJOP di bawah Rp100 juta, menurut Reza, terdapat pengurangan perolehan PBB nantinya sebesar Rp1,4 milyar."Tetapi kami sudah menyiapkan solusi atas pengurangan perolehan PBB. Hal ini memang komitmen janji Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota Depok sekarang untuk membantu warga miskin," ujarnya.

Penggratisan atau penghapusan pembayaran ini, kata Reza, adalah kewenangan Walikota sebagai Kepala Daerah untuk memberikan kebijakan seperti pengurangan pembayaran PBB bagi keluarga Veteran dan lainnya. (jaya)



Post a Comment

0 Comments