Subscribe Us


 

Sukseskan KTR, Lurah Kustini Melarang Staf dan Pengunjung Merokok Di Area Kantor Kelurahan Cipas

KabarPublik- Cipas 

Untuk mendisiplinkan para stafnya dan memasyarakatkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas), Kecamatan Cimanggis, Kota Depok  menerapkan larangan bagi staf dan pengunjung merokok di area kantor kelurahan.

Hal itu ditegaskan Lurah Cisalak Pasar (Cipas), Kustini saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)  Gerakan Masyarakat Hidup Bersih dan Sehat (Germas) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kelurahan Cipas, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok tahun anggaran 2023, Selasa (3/10/23).

"Harapannya agar masyarakat hidup bersih dan sehat dengan tidak merokok di sembarangan tempat sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan walikota (Perwal) tentang kawasan tanpa rokok,"  kata Kustini kepada KabarPublik.co.id di kantornya, Rabu (4/10/23). 

Demi menyukseskan program KTR, Kustini menegaskan, Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas) memberlakukan larangan merokok di kantor kelurahan bagi para staf dan warga yang berkunjung dan meminta pelayanan di kantor kelurahan.

Bila  ketahuan ada staf merokok di kantor kelurahan apalagi merokok sambil melayani warga maka langsung ditegur dan memberikan peringatan dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Tidak hanya staf, larangan merokok  juga terhadap warga yang ingin meminta pelayanan di kantor kelurahan," papar Kustini.

Larangan merokok ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. (jaya)


Post a Comment

0 Comments