KabarPublik- Cipayungjaya
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung, Denny mengungkapkan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya korbannya perempuan, akan tetapi ada pula korbannya kaum lelaki.
Didampingi anggota Babinkamtibmas dan Babinsa serta Kasie Kemaspel Kelurahan Cipayungjaya, Ika Mudrika, Kepala KUA Kecamatan Cipayung, Denny menjadi nara sumber pada kegiatan pendataan keluarga/lingkungan rawan KDRT yang diadakan Kelurahan Cipayungjaya di kantor kelurahan setempat, Senin (24/10/22).
Hal itu diungkapkan Denny saat menjadi bara sumber pada kegiatan pendataan keluarga/lingkungan rawan KDRT yang diadakan Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayungjaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) di aula kantor Kelurahan Cipayungjaya, Senin (24/10/22).
"Biasanya kita tahu kasus KDRT korban umumnya perempuan, padahal sesungguhnya ada pula korbannya kaum lelaki, sampai sering kita dengar ada suami takut istri," ungkap Denny seraya mengingatkan peserta tentang kasus KDRT keluarga artis yang viral saat ini.
Para peserta kegiatan pendataan keluarga/ lingkungan rawan KDRT antusias mendengar pemaparan materi dari nara sumber, Senin (24/10/22).Dia mengingatkan, pelaku KDRT terancam hukuman kurungan badan selama 5 tahun keatas."Hal ini harus menjadi perhatian bagi pelaku KDRT," imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana penjualan orang (KDRT&TPPO), Kecamatan Cipayung, mengadakan pendataan keluarga atau lingkungan rawan KDRT di aula kantor kelurahsn setempat, Senin (24/10/22).
Dia mengingatkan, pelaku KDRT terancam hukuman kurungan badan selama 5 tahun keatas.
Lurah Cipayungjaya, Zayadi menjelaskan, guna memperoleh data yang akurat mengenai kasus KDRT di wilayahnya maka diadakan pendataan keluarga atau lingkungan rawan kekerasan dalam keluarga.
"Dengan partisipasi masyarakat untuk memberikan data yang akurat maka program penerintah akan lebih sesuai kepada masyarakat demi terwujudnya Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera," kata Zayadi kepada KabarPublik.co.id di kantor Kelurahan Cipayungjaya, Senin (24/10/22).
Menurut dia, kendala dan hambatan terkait Pencegahan (PKDRT) diantaranya kurangnya koordinasi antara stakeholder dan Satgas PKDRT.
Selain itu masih banyak RW yang belum memahami alur pelaporan kasus KDRT dan TPPO. Bahkan, ada paradigma di kalangan ketua lingkungan, lanjutnya, apabila terdapat kasus KDRT dan TPPO di wilayahnya maka akan tercemar nama baik lingkungannya.
"Sehingga mereka tidak melaporkan bila terjadi KDRT terhadap warganya, apalagi banyak warga yang merasa malu untuk melaporkan tindak KDRT karena merasa hal itu aib rumah tangga dan tidak layak disebarluaskan," tuturnya.
Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan (Kemaspel) Kelurahan Cipayungjaya, Ika Mudrika menjelaskan, kegiatan ini selain memberikan sosialisasi dan edukasi sekaligus ingin memperoleh data terkait kasus KDRT yang terjadi di lingkungan masing-masing.
"Kami berharap melalui kegiatan ini akan diperoleh data yang akurat dari para peserta, untuk itu kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan data yang akurat mengenai kasus KDRT yang mungkin ada di lingkungannya," kata Ika kepada KabarPublik.co.id di kantor Kelurahan Cipayungjaya, Senin (24/10/22).
Dia menuturkan, kegiatan ini berlangsung selama sebelas hari yang dimulai 19 Oktober hingga 3 November dengan peserta 100 oran pengurus RT/RW, LPM, kader PKK, Satgas PKDRT dan stakeholder.
"Kegiatan ini bertujuan agar di wilayah Cipayungjaya tidak terjadi kasus KDRT dan penjualan orang ..," pungkas Ika. (jaya).
0 Comments