Subscribe Us


 

BKD dan DLHK Kota Depok Apresiasi Pembayaran PBB Pake Sampah

KabarPublik-Ratujaya 

Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok dan Dinasi Lingkungan Hidup dsn Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengapresiasi peluncuran program Pajak Bumi Bangunan Sampah (PBB Sampah) yang digagas RW07, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Selasa (12/7/22). 

Selepas launching program PBB Sampah di RW 07 Kelurahan Ratujaya, Kepala DLHK Depok, Etty Suryahati, Kabid Pengolahan Sampah DLHK Depok, Iyay Gumelar,  KasubidPe agihan PD 2 BKD Depok, Ahmad Fadhillah Camat Cipayung, Hasan Nurdin, Lurah Rayujaya, Ahmad Soma dan ketua RW 07, Atek Sanusi berfoto bersama, Selasa (12/7/22).

Launching PBB Sampah itu dihadiri Kepala DLHK Kota Depok, Etty Suryahati, Kabid Pengelola Sampah DLHK Kota, Iyay Gumelarl,  Kasubid Penagihan Pajak Daerah (PD) 2 Badan Meuangan Daerah Kota Depok, Ahmad Fadhillah, Camat Cipayung, Hasan Nurdin dan Lurah Ratujaya, Ahmad Soma serta Ketua RW 07 Ratujaya, Atek Sanusi.

Program PBB Sampah adalah suatu kegiatan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah. Maksudnya, wajib pajak mwmbayar PBB dari uang hasil penjualan sampah warga di bank sampah di lingkungan RW 07..

Ketua RW 07, Atek Sanusi menjelaskan, program PBB Sampah adalah suatu cara  mudah bagi warga untuk membayar PBB dengan sampah non-organik seperti gelas dan botol minuman  air mineral.

"Program ini sebetulnya Sudah dimulai Mei dan Juni lalu, hari ini launching. Warga menjual sampahnya di bank sampah Barokah. Tetapi uangnyatidak diambil justru disimpan sampai waktu dibutuhkan seperti bayar  PBB atau kebutuhan lain-lain," papar Atek.

Kepala DLHK Kota Depok, Etty Suryahati mengapresiasi dsn menilai positif kegiatan PBB Sampah yang dilakukan warga RW 07.

"Kami menilai kegiatan ini sangat positif, untuk itu kami mengapresiasi dan berterima-kasih atas peluncuran program PBB Sampah warga RW 07, semoga lancar dan sukses," kata Etty seperti dikutip Iyay Gumelar kepada KabarPublik.co.id, Selasa siang (12/7/22).

Hal yang senda juga dikatakan Kasubid Penagihan PD-2 BKD Depok, Ahmad Fadhillah.

"Ternyata untuk membayar PBB warga bisa menggunakan sampah," kata Ahmad kepada kepada KabarPublik.co.id, Selasa siang (12/7/23).

Mantan Lurah Depokjaya dan lurah Mekarjaya itu berharap, wilayah lain bisa mencontoh apa telah dilakukan warga RW 07 Ratujaya."Mudah-mudahan apa yang dilakukan warga RW 07 bisa diikuti warga lain," pungkas Ahmad. (jaya)

Post a Comment

0 Comments