Subscribe Us


 

Dimediasi PWI Depok, Akhirnya Furkan dan Kapolres Berdamai di Meja Makan

KabarPublik-Depok

Kesalahpahaman antara wartawan Depoknews, Furkan dengan Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar berakhir dengan perdamaian di 'meja makan' yang dimediasi PWI Kota Depok, Selasa (3/8/21).

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar merangkul Furkan tanda berdamai disaksikan Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah pada Selasa 3 Agustus 2021.

Sekretaris PWI Kota Depok, Wahyu Saputra menjelaskan,PWI Kota Depok telah melakukan mediasi antara Saudara Furkan dengan Bapak Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar pada Selasa 3 Agustus 2021 yang juga dihadiri Pemimpin Redaksi (Pimred) Depoknews, Mujiran, Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika) yang didampingi Wakil Ketua PWI Kota Depok Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan disaksikan tokoh masyarakat, Bapak Bowo.

"Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak, saudara Furkan dan Bapak Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar serta Bapak Mujiran saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi dan semua masalah selesai dengan baik dan penuh dengan kekeluargaan," ungkap Wahyu didalam press release PWI Depok, Selasa (3/8/21).

Dalam mediasi tersebut, lanjut Wahyu menjelaskan, PWI Kota Depok menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam permasalahan kesalahpahaman tersebut dan mengapresiasi Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang dengan kerendahatiannya untuk bersilahturrahmi dengan seluruh pengurus dan anggota PWI Kota Depok di Kantor PWI Kota Depok, pada Rabu 4 Agustus 2021. 

Kesalahpahaman terjadi antara Wartawan Depoknews yang juga anggota PWI Kota Depok, Furkan dengan Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang liputan pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.

Dengan kejadian ini, kata Wahyu, diharapkan dapat diambil hikmahnya dan pembelajaran bersama serta mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Selain itu juga, kata Wahyu, PWI Kota Depok mengimbau wartawan PWI Kota Depok dalam melakukan tugas jurnalistik untuk melengkapi identitas pers serta menjaga prilaku, sopan santun. Lalu, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Perilaku Wartawan PWI.

"Wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI, wajib menghormati hak-hak pribadi, wajib menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber,.wajib memiliki dan memenuhi kompetensi, profesional dan beretika," pungkas Wahyu. (jaya).



Post a Comment

0 Comments