KabarPublik-Balaikota.
Walikota Depok, Mohammad Idris ingin Kepala Perangkat Daerah (PD) agar proaktif dalam mengevaluasi perencanaan dan penganggaran secara transparan.
Walikota Depok memberikan penjelasan kepada rombongan BPKP Jabar, Selasa (25/05/21).
Keinginan itu terungkap ketika Walikota Depok, Mohammad Idris bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat (Jabar), mengevaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah pada Kota Depok Tahun Anggaran 2021.
"Semangat kinerja harus kita tingkatkan. Potensi evaluasi perencanaan dan penganggaran untuk efisiensi, efektivitas dan sinkronisasi,” kata Idris usai kegiatan di Balaikota Depok, Selasa (25/05/21).
Untuk itu dibawah kendali Sekda dan Bappeda agar Kepala PD bisa berkomunikasi secara terbuka, transparan yang arahnya ke pembenahan atau perbaikan.
Menurut dia, melalui evaluasi, setiap PD didorong melakukan perencanaan dan penganggaran untuk efisiensi, efektivitas dan sinkronisasi. Seperti melakukan sinkronisasi dengan kegiatan isu-isu strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang juga tidak terlepas dari program strategis di provinsi dan pusat.
“Jangan sampai ada kebijakan yang berbeda dengan pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya.
Lanjut dia, evaluasi kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab terdapat sejumlah penyelarasan yang harus dilakukan karena ada perbedaan dasar peraturan yang digunakan.
Dikatakannya, dokumen evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Kota Depok 2021 ini disusun dengan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021.
“Sedangkan, dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah mengharuskan Kota Depok untuk menyelaraskan dengan peraturan yang baru,” jelasnya.
Mohammad Idris menuturkan, adanya peraturan baru ini berdampak pada perbedaan kodefikasi, uraian program dan sub kegiatan yang diatur secara rinci, hingga dilakukan pemetaan kedua. Namun, indikator kinerja program kegiatan masih mengacu pada RPJMD 2016-2021 yang dalam penyusunan dan perencanaan tidak mengenal sub kegiatan.
Hal ini menyebabkan ketidakkonsistenan antara dokumen RPJMD dan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD). Agar proses penyelarasan berjalan dengan baik, Mohammad Idris mengimbau kepada Kepala PD untuk membantu BPKD dalam proses evaluasi ini. (jaya).
0 Comments