KabarPublik-Depok
Walikota Depok, Mohammad Idris menepati janjinya untuk membebaskan para veteran pejuag kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dari kewajiban pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) mulai tahun ini.
Muhammad RezaWalikota Depok, Mohammad Idris pernah berjanji membebaskan veteran dari PBB dalam sambutannya pada peringatan HUT Kemerdekaan RI di halaman balaikota Depok, tahun lalu .
Ditemui di kantornya, Jumat (16/4/21), Kabid Pajak Daerah (PD) II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza membenarkan adanya kebijakan Pemkot Depok tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Depok (Perwa) nomor: 02/2021 tentang Perubahan kedua atas Perwa no 09/ 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.
Didalam pasal 28 Perwa tersebut, Reza menjelaskan, anggota veteran pejuang kemerdekaan atau pembela kemerdekaan, janda atau dudanya, pengurangan sebesarnya 100% dari penetapan SPPT PBB.
" Kebijakan ini sebagai realisasi dari janji Pak Walikota kepada veteran atau pejuang kemerdekaan saat beliau memberikan sambutan pada peringatan HUT kemerdekaan RI tahun lalu," pungkasnya. (jaya).
0 Comments