KabarPublik-Kota Kembang
Dalam rapat paripurna (Rapurna) secara virtual dan tatap muka, Selasa (16/2/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Depok, Tengku Muhammad Syahputra (kiri) menyerahkan dokumen rapat paripurna tiga Raperda disetujui kepada Pejabat Sekda Pemkot Depok, Sri Utomo (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPRD Depok, Tabri (tengah) di gedung DPRD Depok, Selasa (16/2/21).Ketiga Raperda tersebut mencakup Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial lingkungan perusahaan, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang pedoman pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.
Tim Panitia Khusus (Pansus) 6 (enam) yang diketuai H Nurhasim (Fraksi Golkar) melalui anggotanya, Imam Musanto (Fraksi PKS) menyampaikan hasil pembahasan pansus 6 yang membahas 2 raperda yaitu Raperda tentang Raperda Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.
Dari proses pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 sampai 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 desember 2020 yaitu dilaksankan pembahasan akhir selama proses pembasan banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steackholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal dan pembahasan akhir serta dari tenaga ahli dan narasumber.
"Setelah kami membahas serta saran dan masukan dari berbagai pihak, kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok, namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi. Rekomendasi yang disampaikan Pansus 6 ke Pemkot Depok khusunya bagian Hukum Setda Kota Depok, adalah : REKOMENDASI PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002," tandas Imam.
Rekomendasi Pansus 6 meliputi:
1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun
Tetangga , Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk memberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapaan lembaga kemasyarakatan.
2. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.
3. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (jaya)
0 Comments