Subscribe Us


 

Pembayaran Ganti Rugi Proyek Underpass Dewi Sartika-Margonda Kondusif

KabarPublik-Balaikota

Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek underpass Jl Dewi Sartika,  Jl Kartini dan Jl Margonda,  Kelurahan Depok,  Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok, Selasa (29/12/20) berlangsung lancar, aman dan tertib. 

Camat Pancoran Mas. Utang Wardaya (kiri) dan Lurah Depok, WS Audi (kanan)  foto bersama warga penerima gabti rugi pembebasan tanah untuk proyek underpass Jl Dewi Sartika,  Jl Kartini dan Jl. Margonda, Selasa (29/12/20).

Untuk pembayaran tahap pertama tahun 2020 diketahui sebanyak 19 bidang tanah dari 15 pemilik yang berada di tiga ruas jalan yang terkena proyek underpass Dewi Sartika-Margonda. 

Warga pemilik lahan yang terkena pembebasan menandatangan berkas pembayaran di meja bank pembayar. 

Pemberian uang ganti rugi yang berlangsung Selasa pagi di lantai 10 gedung Dibaleka 2 Pemkot Depok dihadiri dan disaksikan Camat Pancoran Mas,  Utang Wardaya dan Lurah Depok, WS Audi, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Permukiman (Disrumkin) Kota Depok, Usep dan Sekretaris P2AT, Dwi. 

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) Kota Depok,  Usep menjelaskan,  untuk pembayaran ganti rugi tahap pertama dilaksanakan pada tahun 2020 untuk 19 bidang dari 15 pemilik."Alhamdulillah.. proses pembayaran ganti rugi berlangsung lancar,  tertib dan kondusif," kata Usep kepada kabarpublik.co.id di balaikota Depok,  Selasa (29/12/20).

Calon penerima pembayaran ganti rugi antre dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Meski tidak merinci waktunya pembayaran tahap kedua,  Usep mengatakan,  dilakukan pada tahun 2021."Kami kan hanya mengajukan berkas warga yang sudah clear,  nanti tim P2AT yang berwenang menentukan," ujarnya. 

Usep menyampaikan terima kasih kepada kepada tim P2AT atas kelancaran proses pemberkasan hingga pembayaran ganti rugi. 

Hal yang senada juga disampaikan Camat Pancoran Mas,  Utang  Wardaya dan Lurah Depok WS Audi. 

"Alhamdulillah proses pembayarannya lancar," ujar Utang diamini Lurah Depok, WS Audi. 

Pelaksanaan pembayaran tetap mematuhi protokol kesehatan baik panitia maupun warga penerima pembayaran ganti rugi. (jaya) 

Post a Comment

0 Comments