KabarPublik-Jakarta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengisyaratkan, siap menampung pengaduan dan menjembatani penyelesaian sengketa konsumen.
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono memberikan keterangan pers kepada wartawan.Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, sebagai bagian dari pemerintah, Kemendag terus meningkatkan keberdayaan konsumen melalui kesadaran akan hak & kewajiban konsumen dengan menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kebijakan ekonomi.
"Kehadiran negara melalui Kemendag sangat dibutuhkan terkait perubahan pola belanja masyarakat yang semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid19," kata Veri kepada wartawan, Selasa (3/11/20).
Seiring maraknya perdagangan melalui sistem elektronik itu,Veri mengingatkan, seringkali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen.
Menyusul konsumsi produk dan jasa rumah tangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
“Kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi sehingga mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja," urai Dirjen Veri.
Harkonas 2020
Sementara Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, Ivan Fithriyanto, menyatakan instansinya terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat serta pemerintah daerah yang peduli terhadap konsumen.
"Puncak acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Kamis (12/11), Kemendag memberikan penghargaan Daerah Peduli Konsumen sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemda di Indonesia yang peduli pemberdayaan konsumen," ujar Direktur Ivan dalam rilis.
Dijelaskannya, rangkaian kegiatan Harkonas 2020 digelar 24 Oktober--12 November itu juga menggelar kompetisi virtual run atau lari dari tempat tinggal dengan mencatat kemajuannya pakai aplikasi ponsel pintar hingga pameran edukasi konsumen secara virtual. Juga media gathering virtual bertema Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Maju.
Kemendag mencatat 299 pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik pada 2020 dengan pokok masalah kebanyakan terkait phishing & penyalahgunaan akun melalui one-time password (otp) sebagaimana UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia adalah 41,70 atau level “mampu”. Artinya, konsumen sudah mengenali hak-hak mereka namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-hak tersebut karena kurang memahami regulasi. (Jaya)
0 Comments