Diduga menunggak pajak bumi bangunan (PBB) hingga mencapai Rp1 Milyar, Pemkot Depok akhirnya memasang plang, spanduk dan stiker peringatan keras terhadap sebuah pabrik tekstil di wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, Senin (18/11/19).
Petugas BKD Pemkot Depok menempelkan stiker peringatan keras di dinding obyek pajak yang menunggak PBB. |
Kabarnya, Selasa besok (19/11/19) pemasangan tanda peringatan serupa oleh Pemkot Depok itu akan dilakukan terhadap salah satu obyek wisata terkenal di kawasan Jl Raya Bogor.
"Kami punya kegiatan penindakan dengan pemasangan plang, spanduk dan sticker untuk wajib pajak wajib pajak yang tidak memenuhi undangan/panggilan Tim Jaksa Pengacara Negara , ataupun yang memenuhi, tapi tidak menindaklanjuti dengan pembayaran tunggakan," kata Reza diamini Sonny kepada
Petugas S |
Pemasangan plang, spanduk dan sticker, jelasnya, sebagai sanksi yang bersifat pembinaan.
"Itu perusahaan masih dipakai untuk garmen .. Masih ada aktivitas," ungkapnya.
Mengenai adanya reaksi pengelola perusahaan, Sonny mengakui. perwakilan perusahaan hanya meminta supaya plang dipasang di dalam , jangan terlihat dari luar.
"Akan tapi saya bilang, gak bisa Pak, justru sanksi ini harus bisa dilihat orang luar, agar masyarakat bisa ambil pelajaran dan tau, kalo tidak taat pajak, bisa kena sanksi seperti ini. Saya bilang lagi, gampang saja kalau mau tidak terlihat sanksi nya, cukup dengan membayar tunggakan, nanti juga akan bersih lagi," ujar Sonny. (jay)
0 Comments