KabarPublik-Panmas
Untuk memastikan ada tidaknya praktek percaloan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor, Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat lantas) Polres Depok, Kompol Soetomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM 1221 Pasar Segar, Jl Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu pagi (29/6/19).
Dalam sidak itu, Soetomo mengimbau masyarakat agar tidak berhubungan apalagi menggunakan jasa percaloan.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan jasa calo untuk membuat SIM agar tidak merusak citra atau nama baik pelayanan SIM," tegas Soetomo.
Dia meminta warga agar datang langsung dan mengikuti proses dan prosedur resmi pembuatan SIM. "Kami berpesan untuk datang langsung dan mengikuti proses pembuatan SIM sesuai syarat dan prosedur resmi," ujarnya.
Menurut dia, jika warga yang benar-benar bisa dan disiplin berlalu-lintas pasti berhasil mengikuti semua tahapan pembuatan SIM.
Untuk memastikan ada tidaknya praktek percaloan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor, Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat lantas) Polres Depok, Kompol Soetomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM 1221 Pasar Segar, Jl Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu pagi (29/6/19).
Suasana sidak di Satpas SIM 1221 Pasar Segar, Sabtu (29/6/19). |
Dalam sidak itu, Soetomo mengimbau masyarakat agar tidak berhubungan apalagi menggunakan jasa percaloan.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan jasa calo untuk membuat SIM agar tidak merusak citra atau nama baik pelayanan SIM," tegas Soetomo.
Kasat Lantas Polres Depok didampingi Provost sidak Satpas 1221 Pasar Segar. |
Dia meminta warga agar datang langsung dan mengikuti proses dan prosedur resmi pembuatan SIM. "Kami berpesan untuk datang langsung dan mengikuti proses pembuatan SIM sesuai syarat dan prosedur resmi," ujarnya.
Menurut dia, jika warga yang benar-benar bisa dan disiplin berlalu-lintas pasti berhasil mengikuti semua tahapan pembuatan SIM.
"Kami yakin hasilnya atau outputnya pengendara di jalanan menjadi tertib dan aman,” ucapnya kepada wartawan.
Satpas SIM Polres Depok sudah memberikan pelayanan dan aturan yang sesuai, sehingga semua pemohon bisa mengikuti aturan dan ketentuan untuk penerbitan sim di Polres Depok , mulai dari ujian teori seperti mengenal rambu rambu larangan dan aturan lainnya, setelah itu pemohon bisa praktek langsung dengan kendaraan roda dua dan roda empat.
Selain itu pemohon yang ingin membuat SIM, dia berharap, sebaiknya membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit terdekat, hal ini untuk lebih mempermudah kelengkapan administrasi penerbitan sim.
Dia juga menghimbau agar masyarakat untuk datang langsung dan mengikuti proses pembuatan SIM sesuai syarat dan prosedur resmi “Pihak Satpas SIM Polres Depok tetap berkomitmen membangun kerjasama baik dengan masyarakat agar menghindar dan menolak tawaran para calo," Imbuhnya.
Saat sidak di satpas di Pasar Segar, Kasat Lantas Polres didampingi Provos Polres Depok.
Untuk diketahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon yang ingin membuat SIM hanya dikenakan biaya Rp. 100.000 untuk SIM C dan Rp. 120 ribu untuk SIM A, sedangkan untuk biaya asuransi Rp.30.000 (jaya)
Satpas SIM Polres Depok sudah memberikan pelayanan dan aturan yang sesuai, sehingga semua pemohon bisa mengikuti aturan dan ketentuan untuk penerbitan sim di Polres Depok , mulai dari ujian teori seperti mengenal rambu rambu larangan dan aturan lainnya, setelah itu pemohon bisa praktek langsung dengan kendaraan roda dua dan roda empat.
Selain itu pemohon yang ingin membuat SIM, dia berharap, sebaiknya membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit terdekat, hal ini untuk lebih mempermudah kelengkapan administrasi penerbitan sim.
Dia juga menghimbau agar masyarakat untuk datang langsung dan mengikuti proses pembuatan SIM sesuai syarat dan prosedur resmi “Pihak Satpas SIM Polres Depok tetap berkomitmen membangun kerjasama baik dengan masyarakat agar menghindar dan menolak tawaran para calo," Imbuhnya.
Saat sidak di satpas di Pasar Segar, Kasat Lantas Polres didampingi Provos Polres Depok.
Untuk diketahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon yang ingin membuat SIM hanya dikenakan biaya Rp. 100.000 untuk SIM C dan Rp. 120 ribu untuk SIM A, sedangkan untuk biaya asuransi Rp.30.000 (jaya)
0 Comments