Subscribe Us


 

Nina : Integrasi Pelayanan Pajak Reklame Dengan Perizinan

KabarPublik-Balaikota
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berinovasi dalam penyediaan sarana dan prasarana pelayanan secara online yang efisien dan efektif.

     foto: istimewa
Kepala BKD Depok,  Nina Suzana. 
Kepala Badan Keuangan Depok (BKD)  Nina Suzanna mengatakan, berbagai inovasi baru yang terus dibuat ini bertujuan untuk mempermudah para pemohon perizinan dan Wajib Pajak (WP) dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
"Salah satu diantaranya pajak reklame, yang nantinya berintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok," kata Nina ketika  ditemui di ruang kerjanya di gedung Dibaleka Lantai 2, Pemkot Depok, Selasa (25/6).
Dengan pelayanan terpadu ini, dia menjelaskan, wajib pajak (WP) sekarang ini cukup meng-Input data di BKD dan secara otomatis data itu langsung masuk  ke dalam sistem yang ada di DPMPTSM, dan selanjutnya WP sudah melakukan validasi dengan petugas untuk membayar pajaknya ke bank BJB  setelah di keluarkan SKPD,cukup sehari selesai.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menurut Nina, hal ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Depok dari sektor Pajak Reklame.
Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan, DPMPTSP Kota Depok menambahkan pelayanan perizinan secara online. Pelayanan yang sedianya hanya 4 jenis, kini meningkat menjadi 11 jenis seiring dibukanya 7 perizinan online tambahan yang mulai diterapkan tahun ini.
Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi menuturkan, ketujuh layanan perizinan tersebut yaitu Izin Usaha Pariswisata (IUPAR), izin reklame, dan izin usaha toko modern. Kemudian izin apotek, izin klinik, Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan izin lingkungan.
“Sementara layanan yang sudah dilakukan secara online sebelumnya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan Tanda Daftar Gudang (TDG),” ujarnya.
Lebih lanjut, ucap Yudi, beberapa layanan online yang ditambahkan tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui website resmi DPMPTSP Kota Depok di www.dpmptsp.depok.go.id.
"Untuk layanan online dibuka sesuai jam kerja juga, yaitu mulai jam 08.00-15.00 WIB,” katanya.
Dia menambahkan, syarat permohonan perizinan secara online cukup mudah. Yaitu masyarakat memindai (scan) berbagai dokumen yang dibutuhkan kemudian mengunggah ke website yang telah disediakan.
“Proses pengurusan izin secara online juga cukup cepat. Kalau dokumen yang diajukan lengkap, izinnya bisa keluar dalam satu hari,” (jaya)

Post a Comment

0 Comments