KabarPublik-Margonda
Menyikapi pertanyaan kelurahan di Kota Depok, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok berjanji,
Sony Hendro P |
Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Sony Hendro P mengatakan, pendistribusian
surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) buku 1,2,3 (nilai dibawah 2.000.000)
belum bisa dibarengi dengan DHKP karena sedang dalam proses penjilidan karena jumlahnya banyak.
"Buanyakkkk Bang jumlah buku DHKP yang sedang kami dijilid," kata Sony menanggapi pemberitaan kabarpublik.co.id, Senin(17/2/19).
Mantan lurah Mampang ini mengakui, pendistribusian SPPT buku 1,2,3 tahun ini memang lebih cepat karena dilakukan di akhir Januari, namun tidak berbarengan dengan pendistribusian buku DHKP PBB.
"Nah, pendistribusiannya nanti bareng sppt buku 4,5 (nilai diatas 2.000.000). Betul, yang belum terima DHKP seluruh kelurahan, karena sedang dijilid," ujarnya.
Dia meminta, kelurahan bersabar karena tidak lama lagi akan selesai dijilid langsung dikirim ke seluruh kelurahan.
Pemberitan sebelum, pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun ini ke kantor kelurahan lebih cepat dari biasanya,
H Masim dibantu pengurus RT/RW mencari SPPT warga. |
Kolektor PBB Kelurahan Sukatani, H Masim membenarkan, belum diterimanya buku DHKP PBB menimbulkan kesulitan untuk mengetahui target perolehan PBB, dan alat kontrol nilai ketetapan NJOP wajib pajak apabila tidak tercetak SPPT.
Sekkel Sukatani, Melih. |
H Masim |
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Sukatani, Melih membenarkan, kelurahannya belum diterima buku DHKP PBB tahun 2019.
"Biasanya berbarengan pengiriman SPPT dan buku DHKP PBB, tapi tahun ini ga tau kenapa SPPT lebih cepat pengirimannya," kata Melih.
Selain itu, kata Masim, hingga saat ini juga kelurahan belum terima buku IV dan V yakni daftar wajib pajak dengan NJOP di atas Rp2 juta.
"Warga perumahan Raffles menanyakan SPPT mereka," papar Masim.(jay)
0 Comments